24 May 2026

Get In Touch

KPK Periksa 2 Pejabat Kemenhub dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: ist/Ant)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada 2 pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial SRO dan RR untuk mendalami kasus dugaan suap dan pengaturan proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

"Pemeriksaan atas nama SRO dan RR selaku aparatur sipil negara Kemenhub," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,  kepada wartawan, melansir Antara, Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRO diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Barat periode 2019-2022. Saat ini, ia menduduki posisi Kepala Pusat Kebijakan Sarana Transportasi Kemenhub.

Sementara itu, RR disebut saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Timur.

Sebelumnya, pada Senin (18/5/2026), penyidik KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, yakni Robby Kurniawan. Usai pemeriksaan, KPK turut menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari yang bersangkutan.

Sehari berikutnya, Selasa (19/5/2026), KPK memanggil 2 manajer PT Tanjung Raya Intiwira berinisial DP dan OSJ untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan berlanjut pada Rabu (20/5/2026) dengan menghadirkan ASN Kemenhub berinisial JVS serta David Sudjito yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung periode 2018-2022.

Kemudian pada Kamis (21/5/2026), penyidik memeriksa seorang konsultan dan kontraktor berinisial KE yang terkait dengan CV Parama Prima dan Syafiq Multi Kontraktor. Selain itu, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, Putu Sumarjaya, juga turut diperiksa.

Kasus besar di sektor perkeretaapian ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Balai tersebut kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dari pengembangan perkara, KPK telah menetapkan sedikitnya 21 tersangka hingga 20 Januari 2026. Selain individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini menyeret sejumlah proyek strategis perkeretaapian di berbagai daerah, mulai dari proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Editor: Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.