21 May 2026

Get In Touch

Daop 2 Seret Sopir Truk ke Jalur Hukum Usai Kereta Panoramic Papandayan Tertemper

Badan Kereta Panoramic Papandayan tertemper truk. (foto: Daop 2 Bandung)
Badan Kereta Panoramic Papandayan tertemper truk. (foto: Daop 2 Bandung)

BANDUNG (Lentera) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menyeret sopir truk ke jalur hukum, yang telah memarkirkan kendaraannya terlalu dekat dengan jalur rel hingga menyebabkan Kereta Panoramic dalam rangkaian KA Papandayan (130) relasi Gambir–Bandung tertemper.

Insiden tersebut terjadi di petak jalan Plered-Cikadongdong, Kabupaten Purwakarta, tepatnya di KM 122+1, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 08.43 WIB.

Akibat kejadian itu, bagian luar Kereta Panoramic mengalami kerusakan cukup serius. Selain itu, perjalanan KA Papandayan sempat tertunda selama 14 menit karena petugas harus melakukan pemeriksaan darurat untuk memastikan kondisi rangkaian tetap aman melanjutkan perjalanan.

"Karena kecerobohan ini telah merugikan operasional perusahaan dan membahayakan ratusan nyawa penumpang, KAI Daop 2 Bandung akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini," Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, di Bandung, melansir Antara, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Karena itu, setiap tindakan yang mengganggu ruang bebas jalur kereta akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas utama dan mutlak bagi kami. Kami sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang memarkirkan kendaraan hingga mengganggu ruang bebas jalur kereta api," katanya.

Usai insiden, petugas teknis KAI langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian KA Papandayan. Setelah dipastikan seluruh aspek teknis dalam kondisi laik dan aman, kereta diberangkatkan kembali menuju Stasiun Bandung.

KAI memastikan insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, perusahaan menilai kejadian itu sebagai peringatan serius bahwa kelalaian kecil di sekitar jalur kereta dapat berdampak besar terhadap keselamatan transportasi massal.

Atas kejadian tersebut, KAI Daop 2 Bandung mengimbau masyarakat, khususnya operator angkutan logistik, agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar ruang manfaat jalur kereta api, termasuk memarkirkan kendaraan terlalu dekat dengan rel.

Editor: Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.