21 May 2026

Get In Touch

UU Perkawinan Pasal Suami Cari Nafkah, Istri Urus Rumah Digugat ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK). (ICW)
Mahkamah Konstitusi (MK). (ICW)

JAKARTA (Lentera) - Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mewajibkan suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengurus rumah tangga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip Detik, Senin (19/5/2026) gugatan tersebut diajukan seorang advokat, Moratua Silaban dan telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 159/PUU-XXIV/2026 yang tercantum dalam laman resmi MK.

Pasal yang diuji adalah Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam ketentuan itu disebutkan, suami wajib melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya. Sementara itu, istri diwajibkan mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Menurut Moratua, rumusan tersebut secara eksplisit membentuk pembagian peran yang kaku dan stereotip. Ia menilai suami diposisikan semata-mata sebagai penyedia kebutuhan materi, sedangkan istri dibatasi pada peran domestik.

"Kedua norma a quo secara tekstual dan struktural menciptakan diskriminasi gender. Suami dituntut secara mutlak sebagai mesin penyedia materi, sementara isteri diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga," tulis Moratua dalam permohonannya.

Ditegaskannya, pembagian peran tersebut mengesampingkan prinsip kemitraan sejajar dalam sebuah perkawinan. Menurutnya, rumah tangga seharusnya dibangun atas dasar kerja sama, tanggung jawab bersama, dan cinta kasih yang setara.

Dalam permohonannya, Moratua juga mengaitkan uji materi tersebut dengan pengalaman pribadinya. Ia mengaku mengalami kerugian nyata dalam kehidupan rumah tangganya yang berujung pada proses perceraian.

"Kerugian Pemohon bukan sebatas kerugian teoretis, melainkan kerugian faktual (actual loss) yang bersifat spesifik dan aktual," tulisnya.

Moratua menyebut dirinya telah menanggung beban finansial yang sangat besar dan tidak proporsional selama perkawinan. Ia menilai kondisi tersebut dipicu oleh tafsir terhadap Pasal 34 UU Perkawinan yang menempatkan suami sebagai pihak yang harus menanggung seluruh kebutuhan rumah tangga.

Tak hanya itu, ia juga mengaku mengalami kerugian atas harta benda pribadi. Dalam permohonannya, Moratua menyatakan sejumlah barang berharga miliknya diambil secara sepihak oleh istrinya, yang menurutnya telah dilaporkan kepada kepolisian.

Atas dasar itu, Moratua meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut dimaknai ulang menjadi, "Suami dan istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional."

Editor: Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.