SURABAYA (Lentera) -Gelombang penolakan terhadap penyegelan Gedung Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kompleks Balai Pemuda terus berlanjut.
Para seniman dan pegiat budaya mematangkan langkah lanjutan melalui rapat konsolidasi terbuka sebagai respons atas pengosongan sekretariat DKS oleh aparat Pemerintah Kota Surabaya.
Ajakan konsolidasi tersebut beredar luas melalui poster bertajuk “Rapat Aksi Konsolidasi Seniman Surabaya Menyikapi Pengosongan Dewan Kesenian Surabaya (DKS)” di media sosial dan grup komunitas seni.
Dalam undangan itu, seluruh elemen masyarakat diajak hadir untuk menyatukan sikap terkait penyegelan ruang aktivitas seniman tersebut.
Rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/5/2026) pukul 18.30 WIB di Sekretariat DKS Balai Pemuda Surabaya. Agenda utama pertemuan meliputi penyusunan strategi perjuangan, penggalangan solidaritas, hingga persiapan aksi lanjutan sebagai bentuk penolakan terhadap pengosongan gedung.
Situasi memanas setelah Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengosongan sekretariat DKS pada Senin (4/5/2026).
Langkah tersebut memicu protes keras dari komunitas seni yang menilai tindakan aparat dilakukan secara sepihak dan tidak disertai prosedur administratif yang jelas.
Ketua DKS, Chrisman Hadi, mengatakan, pihaknya tidak akan meninggalkan gedung begitu saja. Ia menilai proses pengosongan sarat kejanggalan karena aparat disebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat tindakan berlangsung.
“Waktu pengosongan, ditanya mana surat tugasnya, ada surat perintah, mana berita acaranya, mereka bilang tidak ada. Ini murni kesewenang-wenangan aparat negara. Nanti kita akan tempuh jalur hukum dan kita akan tetap bertahan di Gedung DKS,” ujar Chrisman, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, polemik antara DKS dan Pemkot Surabaya berawal dari buruknya komunikasi yang berlangsung cukup lama. DKS mengaku telah berulang kali mengajukan audiensi untuk membahas regenerasi kepengurusan melalui Musyawarah Kota, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan.
“Permohonan audiensi kami ditolak, malah kemudian dinas membentuk Dewan Kebudayaan tanpa melibatkan DKS sedikit pun,” katanya.
Kritik juga datang dari pegiat seni dan budaya Surabaya, Cak Bonang. Ia menilai pengosongan Gedung DKS bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan sejarah kebudayaan kota.
“Bahwa ada upaya dari Pemkot Surabaya menghilangkan jejak dan kesejarahan DKS yang telah dirintis sejak 1971 oleh Wali Kota Soekotjo,” ujar Cak Bonang.
Ia menyoroti proses pengosongan yang dinilai tidak manusiawi karena dilakukan tanpa surat perintah maupun berita acara resmi.
“Pengosongan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan. Tanpa adanya surat perintah dan berita acara. Indikasi kuat bahwa Pemkot melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Cak Bonang juga menyesalkan pengangkutan seperangkat gamelan warisan almarhumah Toety Aziz yang selama ini berada di lingkungan DKS. Menurutnya, gamelan tersebut memiliki nilai sejarah sekaligus menjadi sarana belajar bagi generasi muda.
“Perampasan seperangkat gamelan warisan almarhumah Ibu Toety Aziz Surabaya Post, bukti nyata Pemkot sengaja ingin mengaburkan benda warisan tersebut terhadap pelaku kesenian, utamanya generasi muda. Karena alat produksi tersebut tiap hari dipakai anak-anak berlatih,” ucapnya.
Bagi komunitas seni, Gedung DKS selama ini bukan hanya ruang administratif, melainkan pusat aktivitas kebudayaan yang menjadi tempat diskusi, pameran, pertunjukan, hingga pembinaan komunitas seni lintas generasi di Surabaya.
Karena itu, penyegelan gedung dinilai sebagai ancaman terhadap ruang berekspresi sekaligus keberlangsungan ekosistem kebudayaan di Kota Pahlawan.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)
