21 April 2026

Get In Touch

Pemkot Surabaya Terima Aset Rampasan KPK, Satu Unit Apartemen Senilai Rp167 Juta

Penandatanganan serah terima oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Penandatanganan serah terima oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA (Lentera)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerima aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa satu unit apartemen senilai Rp167,03 juta. Aset tersebut akan dikelola untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat.

Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan serah terima oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Ruang Kerja Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (21/4/2026).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan aset tersebut merupakan hasil sitaan perkara tindak pidana korupsi yang telah melalui proses hukum, dan kini dihibahkan kepada Pemkot Surabaya melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP).

“Ini adalah penyerahan kembali aset hasil sitaan KPK, berupa satu unit apartemen di Gunawangsa MERR. Aset ini akan kami kelola agar memberi kontribusi terhadap PAD Kota Surabaya,” kata Eri.

Ia menyebut, pemkot akan mengkaji skema pemanfaatan aset tersebut, baik untuk kebutuhan operasional maupun disewakan, dengan mempertimbangkan karakteristik unit apartemen.

“Nanti akan kami lihat apakah digunakan untuk kegiatan atau disewakan. Yang terpenting, aset ini bisa memberikan manfaat dan meningkatkan PAD yang nantinya kembali untuk kepentingan masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan aset yang diserahkan merupakan bagian dari eksekusi perkara korupsi yang ditangani KPK sekitar tahun 2017. Penyerahan melalui hibah dilakukan, setelah aset tidak terjual dalam proses lelang.

“Jika dalam tahapan lelang tidak laku, maka ada mekanisme lain, salah satunya melalui hibah kepada pemerintah daerah agar tetap bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara agar tidak terbengkalai dan tetap memberikan nilai guna.

“Intinya, aset negara ini harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui pemerintah daerah,” tambahnya.

Diketahui, aset yang diterima Pemkot berupa satu unit apartemen di Gunawangsa MERR Apartemen Surabaya Tower B lantai 10 Nomor Unit 30, dengan luas 17,5 meter persegi dan nilai Rp167,03 juta.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.