MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai melakukan pembongkaran tembok taman atau tembok pembatas di lantai 3 Pasar Besar Malang, Selasa (21/4/2026), usai melalui serangkaian uji konstruksi guna memastikan keamanan sebelum pembongkaran dilakukan.
"Hari ini kami melaksanakan eksekusi pembongkaran tembok taman atau tembok pembatas yang ada di lantai tiga Pasar Besar," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Selasa (21/4/2026).
Ditegaskannya, untuk meminimalisasi risiko, proses pembongkaran rencananya akan lebih difokuskan pada malam hari. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu aktivitas pedagang maupun pembeli yang masih beroperasi di siang hari.
"Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat pedagang atau pembeli masih beraktivitas di bawah," jelasnya.
Wahyu juga menekankan, pembongkaran ini merupakan kerja lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) bertindak sebagai leading sector, sementara Dinas PUPR-PKP menangani aspek teknis konstruksi.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) turut dilibatkan untuk mendukung proses pembongkaran sekaligus mengantisipasi potensi risiko di lapangan.
Di sisi lain, Wahyu mengakui, kondisi Pasar Besar Malang secara keseluruhan memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembongkaran total untuk revitalisasi. Namun, hal tersebut masih terkendala belum adanya kesepakatan dari seluruh pedagang.
"Kalau saya inginnya segera, karena kemungkinan-kemungkinan seperti ini (tembok retak) akan terjadi lagi," tegasnya.
Wahyu menyebut, pemerintah telah berupaya melakukan pendekatan dan dialog dengan para pedagang. Namun hingga saat ini, masih terdapat kelompok yang menolak rencana pembongkaran total pasar.
Pemkot pun berharap, para pedagang dapat mengesampingkan kepentingan pribadi dan lebih mengutamakan kepentingan bersama, terutama terkait aspek keselamatan.
"Ini adalah kepentingan umum. Apabila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, nanti pemerintah lagi yang akan disalahkan," tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Malang kini tengah menyiapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk menilai kelayakan Pasar Besar Malang secara objektif.
Menurut Wahyu, tim KPBU yang bersifat independen nantinya akan melakukan kajian menyeluruh, termasuk menampung aspirasi pedagang baik yang mendukung maupun yang menolak pembongkaran total.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menyampaikan pembongkaran difokuskan pada tembok pembatas sepanjang kurang lebih 30 meter di lantai tiga.
Ia memperkirakan, proses pembongkaran akan memakan waktu antara 4 hari hingga satu minggu. Hal tersebut karena metode yang digunakan masih dilakukan secara manual untuk menjaga keamanan struktur di sekitarnya.
"Estimasinya antara empat hari sampai satu minggu, karena harus dilakukan secara manual," kata Dandung.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




.jpg)
