MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang mengungkapkan sulitnya mencapai target minimal 20 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kalau sesuai ketentuan RTRW Kota Malang, RTH minimal 20 persen. Tapi kondisi saat ini belum sampai ke angka itu," ujar Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, dikutip pada Kamis (16/4/2026).
Diketahui, DPRD Kota Malang telah menerima usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTH dari Pemkot Malang pada Rabu (15/4/2026). Usulan tersebut akan menjadi salah satu agenda penting yang segera dibahas oleh DPRD.
Dijelaskannya, tantangan utama dalam pemenuhan RTH di Kota Malang terletak pada keterbatasan lahan. Sebagai kota dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi, sebagian besar wilayah telah beralih fungsi menjadi kawasan hunian dan permukiman.
Saat ini, jumlah penduduk di Kota Malang diperkirakan sekitar 1 juta, termasuk dengan banyaknya mahasiswa dari 60 lebih perguruan tinggi yang ada di Kota Pendidikan tersebut.
"Kondisi kota berbeda dengan kabupaten. Kalau kabupaten mungkin masih memiliki banyak kawasan hutan atau lahan terbuka. Sementara di kota, lahan sudah banyak digunakan untuk permukiman, sehingga sulit jika harus dikembalikan menjadi ruang hijau," jelasnya.
Lebih lanjut, Trio menegaskan pembahasan Ranperda RTH nantinya tidak hanya berfokus pada pemenuhan target angka semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. DPRD akan mengkaji secara komprehensif berbagai aspek, termasuk keterbatasan ruang dan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan Ranperda tersebut, kata dia, akan diperdalam melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Dalam prosesnya, DPRD juga membuka peluang untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kalau memang ada hal-hal yang membutuhkan penjelasan atau arahan, kami tidak menutup kemungkinan untuk berkonsultasi ke kementerian terkait," tambahnya.
Selain itu, Trio juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini dinilai krusial agar implementasi Perda RTH nantinya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurutnya, persoalan RTH tidak hanya berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi juga pada aspek penegakan dan implementasi di lapangan. Oleh karena itu, DPRD menilai perlu adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
"Penegakan Perda nanti menjadi PR bersama, termasuk bagaimana sinkronisasi dengan aturan di atasnya. Yang penting adalah bagaimana implementasinya bisa berjalan efektif," tegasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
