15 April 2026

Get In Touch

Kemenhaj dan Polri Bentuk Satgas Haji, Fokus Berantas Haji Ilegal

Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakapolri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (foto:ist/dok.Ant)
Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakapolri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan fokus memberantas haji ilegal dalam Satgas Haji yang dibentuk kepolisian bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan mengatakan fokus Polri lainnya dalam satgas ini adalah melindungi jamaah dari penipuan, menjamin keamanan dan ketertiban serta mengungkap jaringan travel nakal.

"Penugasan Polri bersifat terpadu, untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal," katanya di Jakarta melansir Antara, Rabu (15/4/2026).

Johnny menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Polri akan menjalankan fungsi preemtif, preventif serta represif (penegakan hukum) guna menangani permasalahan haji ilegal.

Pada fungsi preemtif, ungkapnya, Polri akan membangun upaya kesadaran masyarakat dengan mengedukasi bahaya haji ilegal atau nonprosedural, menyosialisasikan agar jamaah hanya haji lewat jalur resmi, dan memberikan penyuluhan hukum terkait penipuan travel.

"Polri bersinergi dengan Kementerian Agama RI dan pemerintah daerah," katanya.

Kemudian, pada fungsi preventif, lanjutnya, Polri akan mengawasi travel haji dengan memantau biro perjalanan, mendeteksi paket perjalanan yang menawarkan haji tanpa antre, dan pengumpulan intelijen terhadap sindikat.

"Pencegahan haji ilegal dengan menggagalkan calon jamaah dengan visa tidak sesuai operasi menjelang musim haji," tuturnya.

Tidak hanya itu, Polri juga akan mengamankan keberangkatan jamaah pada titik embarkasi maupun debarkasi.

Terakhir, pada fungsi represif, Polri akan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Adapun, pelanggaran yang akan ditindak antara lain travel ilegal, penipuan jamaah, dan pemalsuan dokumen.

"Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembentukan Satgas tersebut, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap jamaah.

“Kita ingin pastikan tahun ini juga kita harus mencegah praktek-praktek haji ilegal yang kemungkinan akan terjadi dalam bentuk perhajian dan pencegahan-pencegahan di bandara melalui kepolisian dan juga nanti melalui imigrasi,” ujar Dahnil di Jakarta mengutip Antara, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, pada 2025 pemerintah berhasil mencegah sekitar 1.200 orang yang akan berangkat menggunakan visa non-haji. Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan pengawasan lebih ketat, termasuk melalui pencegahan di bandara bekerja sama dengan kepolisian dan imigrasi.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oleh sejumlah biro perjalanan yang merugikan jamaah umrah. Dalam beberapa kasus, jamaah gagal diberangkatkan dan dana yang telah disetorkan tidak kembali.

“Satgas yang dibentuk bersama kepolisian akan melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku penipuan,” kata Dahnil.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Satgas Haji akan dibentuk dari tingkat pusat hingga daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, satgas akan mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus operandi yang dilakukan oknum travel haji.

“Selain itu, kami juga akan melakukan pencegahan di seluruh pintu keluar bagi jamaah yang akan berangkat haji, serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana,” jelasnya.

Dedi mengungkapkan, pada 2026 Polri telah menangani 42 kasus terkait penipuan haji dan umrah, dengan satu kasus telah memasuki tahap dua proses hukum. Total kerugian dari kasus-kasus tersebut mencapai sekitar Rp92,64 miliar.

Dalam aspek pencegahan, pada penyelenggaraan haji 2025 aparat telah menggagalkan keberangkatan 1.243 orang yang terindikasi menggunakan jalur non-prosedural.

Satgas juga akan memperkuat koordinasi internasional, termasuk dengan aparat keamanan di Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan (hotline) untuk penanganan kasus secara terpadu.

“Kami harapkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Karena modus ini akan terus dilakukan oleh para kelompok-kelompok baik legal maupun ilegal yang memanfaatkan situasi tersebut,” pungkasnya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.