15 April 2026

Get In Touch

Viral Napi Korupsi di Kendari Keluyuran Ngopi Diluar Rutan

Narapidana kasus korupsi tambang ilegal, S berbaju batik ditemani petugas syahbandar masuk ke salah satu coffee shop di jalan Abunawas Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. (foto:ist/Kompas.com) 
Narapidana kasus korupsi tambang ilegal, S berbaju batik ditemani petugas syahbandar masuk ke salah satu coffee shop di jalan Abunawas Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. (foto:ist/Kompas.com) 

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas, terkait kabar viral seorang narapidana korupsi berinisial S yang kedapatan ngopi atau singgah ke coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti mengatakan Menteri Imipas, Agus Andrianto telah memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh, kepada semua pihak terkait kejadian tersebut.

"Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari kepala lapas, kepala pengamanan lapas hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," kata Rika dikonfirmasi di Jakarta mengutip Antara, Rabu (15/4/2026).

Dia menyebut, pemeriksaan terkait peristiwa tersebut masih berlangsung, dilakukan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Apabila terbukti adanya pelanggaran, katanya, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yg berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan dilakukan terhadap semua pihak, terkait baik warga binaannya maupun petugas rutan. Menurutnya, apabila terbukti adanya pelanggaran atau ditemukan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, apakah untuk warga binaan yang dimaksud, serta petugasnya akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dan apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan," tandasnya.

Rika juga menyampaikan, apresiasi kepada masyarakat yang turut terlibat dalam melakukan pengawasan kinerja jajaran Kemenimipas hingga diketahui peristiwa napi yang viral singgah ke coffee shop tersebut.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu melakukan kontrol sosial, mohon dukungannya selalu untuk kami melakukan pembinaan sekaligus menegakkan aturan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan Pemasyarakatan warga binaan," imbuh Rika.

Sebelumnya, pada Selasa (14/4/2026) viral di media sosial seorang narapidana kasus pertambangan di Kota Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, berinisial S kedapatan ngafe ke coffee shop usai mengikuti sidang PK.

Kedatangan S ke coffee shop tersebut dikawal pula oleh petugas keamanan rumah tahanan (Rutan) setempat.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), menindak tegas narapidana kasus tersebut.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi saat dihubungi di Kendari, Selasa (14/4/2026) malam, mengatakan bahwa setelah menerima laporan terkait narapidana yang ke kedai kopi itu, pihaknya langsung mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Ditjenpas Sultra untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kami langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," kata Sulardi.

Dia menyebutkan, dari hasil BAP itu ditemukan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh petugas yang mengawal narapidana tersebut. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk memberikan sanksi disiplin terhadap petugas tersebut.

"Karena, saat selesai sidangnya WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut ke kedai kopi," ujarnya.

Sulardi menyampaikan, selain diberikan sanksi disiplin, pihaknya juga menarik petugas tersebut ke Kanwil Ditjenpas Sultra yang sebelumnya dia bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.

Diketahui, S merupakan narapidana kasus korupsi yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp600 juta dan di tahan di Rutan Kelas IIA Kendari.

 

 

Editor: Arief Sukaputra


 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.