PALANGKA RAYA (Lentera) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memberlakukan pembatasan akun akses Media Sosial (Medsos), bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Meskipun memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro gagasan ini pada prinsipnya merupakan langkah yang patut dipertimbangkan dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif ruang digital.
"Anak-anak dibawah usia 16 tahun masih berada di tahap perkembangan, sehingga belum sepenuhnya mampu memilah informasi yang beredar di medsos," papar Jati, Jumat (3/4/2026).
Ia melanjutkan, dalam usia tersebut anak-anak masih dalam proses belajar untuk memahami berbagai informasi yang diperoleh. Karena itu, penting untuk melindungi mereka dari paparan informasi yang belum tentu benar.
Jati menjelaskan, jika pembatasan akses medsos dapat menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai risiko yang mungkin dihadapi anak-anak di ruang digital, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi terjadinya perundungan daring.
"Karena itu kebijakan ini perlu dirancang secara matang, agar penerapannya efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat," jelasnya.
Selain regulasi dari pemerintah, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak. Menurut Jati, orang tua memiliki peran utama dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai penggunaan teknologi secara bijak.
Selebihnya ia berharap, jika kebijakan pembatasan medsos tersebut benar-benar diterapkan oleh Kementerian Komdigi Indonesia, maka harus disertai dengan program edukasi literasi digital bagi masyarakat yang berkelanjutan.
"Melalui pemberian edukasi yang baik, diharapkan anak-anak dapat memanfaatkan medsos dan teknologi secara positif, yaitu sehat, aman, dan bertanggung jawab," pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais




.jpg)
