26 March 2026

Get In Touch

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Minta Jadi Tahanan Rumah, KPK "Angkat Tangan"

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (kiri) dengan wajah menahan tangis berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (foto:ist/Ant)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (kiri) dengan wajah menahan tangis berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengikuti jejak Yaqut Cholil Qoumas dengan meminta permohonan menjadi tahanan rumah.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan "angkat tangan" karena kewenangan penahanan kini berada di tangan majelis hakim setelah perkara Noel dilimpahkan ke pengadilan.

"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum kepada majelis hakim," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, dikutip dari inilah.com, Rabu (25/3/2026).

Dengan demikian, keputusan terkait status penahanan Noel sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut di pengadilan.

Permohonan pengalihan penahanan ini disampaikan oleh kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar. Ia mengakui langkah tersebut turut dipengaruhi oleh preseden yang terjadi pada kasus Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Aziz, kebijakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan fenomena yang tidak lazim dalam praktik penanganan perkara di KPK. "Iya, itu anomali," kata Aziz, Senin (23/3/2026).

Selain merujuk pada kasus tersebut, pihak kuasa hukum juga mengajukan sejumlah alasan lain yang bersifat kemanusiaan sebagai dasar permohonan.

Aziz menjelaskan, faktor keagamaan dan kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utama. Ia menyebut momentum perayaan Paskah serta kebutuhan medis kliennya sebagai alasan penting.

"Pertama karena momentum Paskah. Kedua, berdasarkan rekomendasi dokter, beliau memerlukan tindakan medis kecil di bagian kepala yang mengharuskan perawatan intensif dan menginap di rumah sakit," jelasnya.

Saat ini, publik menanti keputusan majelis hakim apakah akan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan, atau tetap mempertahankan status penahanan Noel di rumah tahanan KPK.

Editor:Santi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.