JOMBANG (Lentera) – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang mulai beraktivitas kembali pada Rabu (25/3/2026) setelah masa libur keagamaan.
Meski demikian, pemerintah daerah memberikan fleksibilitas kerja melalui skema work from anywhere (WFA/bekerja dari mana saja dengan jumlah terbatas. Itu berlaku mulai 25 Maret hingga 27 Maret 2026
Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan kebijakan WFA hanya berlaku bagi sebagian pegawai. Disebutkan, kuota ASN yang dibolehkan bekerja dari luar kantor maksimal 30 persen di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Itu pun khusus bagi yang sedang berada atau mudik di luar Provinsi Jawa Timur. “Pegawai tetap masuk kerja seperti biasa, kecuali yang sedang mudik ke luar provinsi. Untuk WFA, jumlahnya dibatasi maksimal 30 persen di setiap OPD,” ujar Agus, Rabu (25/3/2026).
Kebijakan tersebut diberlakukan selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Selama periode ini, sistem kerja ASN menggabungkan antara work from office (WFO/bekerja di kantor) dengan WFA guna menjaga produktivitas sekaligus fleksibilitas.
Pengaturan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 000.8.3/1441/415.10/2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Agus menambahkan, prioritas WFA diberikan kepada ASN yang masih berada dalam perjalanan mudik ke luar Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, pegawai lainnya tetap diwajibkan bekerja di kantor demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal
“Kami juga menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFA tetap harus melakukan presensi melalui aplikasi Udamas dan menjaga komunikasi dengan atasan,” ungkapnya.
Di sisi lain, kepala OPD diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pegawai yang menjalankan WFA. Mereka juga diwajibkan melaporkan daftar pegawai yang bekerja secara fleksibel kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai bagian dari proses monitoring.
Agus menekankan pemberian cuti tahunan dilakukan secara selektif dan disiplin pegawai tetap menjadi perhatian utama. Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi, memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Ia menegaskan bahwa operasional di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jombang tidak mengalami perubahan. “Pelayanan di MPP Jombang tetap berjalan seperti biasa,” kata Bayu.
Penerapan WFA terbatas ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan mobilitas ASN pascalibur panjang, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Reporter: Sutono Abdillah/Editor:Santi





.jpg)
