PALANGKA RAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya terus berkomitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sejumlah langkah strategis pun telah dijalankan, guna memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
Komitmen ini disampaikan secara langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat memaparkan upaya pembangunan budaya antikorupsi di hadapan Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu.
"Pembangunan budaya antikorupsi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas serta pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat," papar Fairid, Jumat (13/3/2026).
Kota Palangka Raya menjadi salah satu kota yang mengikuti observasi, pemilihan sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi.
Fairid menjelaskan, salah satu langkah konkret yang dilakukan Pemkot Palangka Raya yaitu melaksanakan 'probity audit' pada paket-paket strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Audit ini bertujuan memastikan setiap proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari potensi penyimpangan.
"Upaya ini tidak hanya menjadi komitmen pemerintah daerah, melainkan juga bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Selain itu, Pemkot Palangka Raya juga memperkuat kanal pengaduan masyarakat dengan sistem monitoring dan tindak lanjut yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Upaya ini menunjukkan hasil positif, karena berdasarkan evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan oleh Kementerian Dalam Negeri per 18 November 2025, Pemerintah Kota Palangka Raya berhasil meraih predikat “Sangat Baik.”
Tidak hanya itu, Kota Palangka Raya juga mencatatkan capaian membanggakan dengan meraih Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 dari KPK RI.
"Penguatan sistem pencegahan juga dilakukan melalui optimalisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)," jelas Fairid.
Ia menambahkan, sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan, Pemkot Palangka Raya turut mengembangkan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran yang aman serta menjamin kerahasiaan pelapor.
Selain memperkuat sistem, Pemkot Palangka Raya juga terus mendorong edukasi dan sosialisasi terkait antikorupsi, antigratifikasi, serta pencegahan pungutan liar kepada aparatur pemerintah maupun masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sedikitnya 10 kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan. Kegiatan tersebut dengan melibatkan kolaborasi KPK RI, antara lain melalui bimbingan teknis keluarga berintegritas, dunia usaha antikorupsi, serta perempuan antikorupsi yang digelar pada 28–30 Oktober 2025.
Fairid juga menegaskan, jika Pemkot Palangka Raya telah menerapkan manajemen kinerja berbasis risiko, termasuk melakukan pemetaan terhadap potensi titik rawan gratifikasi di setiap perangkat daerah. Langkah ini disertai dengan evaluasi serta pemantauan pelaksanaan rencana tindak pengendalian guna meminimalkan potensi penyimpangan.
“Kami berharap, lewat berbagai upaya yang telah dilakukan dapat mendukung terwujudnya Kota Palangka Raya menjadi salah satu daerah percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Indonesia,” tutupnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais




.jpg)
