11 March 2026

Get In Touch

Peredaran Jam Tangan Mewah dalam Pengawasan Ketat Bea Cukai 

Ilustrasi jam tangan mewah.
Ilustrasi jam tangan mewah.

JAKARTA (Lentera) - Peredaran barang mewah impor berjenis jam tangan saat ini dalam pengawasan ketat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta. Sejumlah gerai atau butik perdagangan jam tangan mewah di beberapa wilayah Jakarta diperiksa.

Pengetatan pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor, khususnya jam tangan bernilai tinggi ini untuk memastikan semua prosedur administrasi kepabeanan dan perpajakan telah terpenuhi.

Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto, mengakui bahwa pihaknya mendapatkan data tentang adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku.

“Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor,” kata Siswo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026) melansir antara.

Pemeriksaan ke sejumlah toko untuk memastikan kesesuaian antara barang yang diperdagangkan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. Jika terdapat barang yang belum terverifikasi secara detail, pengusaha diminta memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor Bea Cukai.

Siswo mengatakan pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta telah melakukan pemeriksaan dan penelitian administratif di sejumlah toko, salah satunya adalah gerai perhiasan impor mewah, Tiffany & Co, dan Bening Luxury.

Ia menjelaskan dari sudut pandang kepabeanan, barang impor yang bermasalah dan beredar di pasaran ini termasuk barang ilegal. Kasus tersebut berpotensi untuk dibawa ke ranah pidana, namun saat ini masih mengedepankan pendekatan administrative berupa pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan.

Atas dasar itu, Bea Cukai pun mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.

Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 74 ayat (1) dan/atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Terkait tindakan pemeriksaan dan penyegelan oleh Bea Cukai, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan konsisten menindak toko-toko perhiasan yang menjual dagangannya secara ilegal.

Ia juga menekankan pemerintah akan menindak seluruh aktivitas ekonomi yang ilegal, apalagi dijalankan dengan secara terang-terangan, yang menandakan pelaku aktivitas itu menganggap pemerintah tidak mampu bertindak.

Sebelumnya, setelah menyegel tiga toko Tiffany & Co di tiga pusat perbelanjaan mewah Jakarta beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta kembali melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara karena komoditas yang mereka dagangkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.