10 March 2026

Get In Touch

Nelayan Gresik Datangi Komisi B DPRD Jatim, Wadul Terkait Ganti Rugi Rumpon yang Tertabrak Kapal

Komisi B DPRD Jatim bersama Para Pembudidaya Kerang Hijau dari Kabupaten Gresik
Komisi B DPRD Jatim bersama Para Pembudidaya Kerang Hijau dari Kabupaten Gresik

SURABAYA (Lentera) – Komisi B DPRD Jawa Timur mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan setempat segera melakukan mediasi, atas kerusakan rumpon dan area budidaya kerang hijau milik nelayan di Kabupaten Gresik, yang tertabrak kapal pada awal Januari 2026.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Abdul Qodir mengatakan insiden tersebut terjadi sekitar 10 Januari 2026 ketika sebuah kapal yang sebelumnya ditarik kapal lain, diduga terlepas dan menghantam rumpon milik nelayan.

“Yang terkena itu rumpon-rumpon atau tempat budidaya kerang hijau milik nelayan,” ungkap Abdul Qodir di DPRD Jatim, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, pertemuan dan mediasi antara nelayan dan pihak pemilik kapal sebenarnya sudah sempat dilakukan. Namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan terkait nilai ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Karena belum ada kepastian, para nelayan kemudian mendatangi DPRD Jawa Timur untuk mengadukan persoalan tersebut dan berharap ada kejelasan mengenai kompensasi atas kerugian yang mereka alami.

“Kesimpulan sementara, kami serahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan mediasi dengan PT pemilik kapal yang menabrak rumpon tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan awal dari para nelayan, kerugian akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta. Meski demikian, DPRD meminta agar nilai kerugian tersebut diverifikasi terlebih dahulu oleh tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

“Nanti dihitung kembali oleh DKP bersama timnya. Setelah itu dimediasi, yang penting jangan terlalu lama kasihan para nelayan,” tegasnya.

Abdul Qodir juga menilai, peristiwa ini menjadi peringatan penting terkait pengelolaan ruang laut di wilayah Pantura Jawa Timur, mengingat area budidaya nelayan sering berada di jalur mobilitas kapal perusahaan.

“Harus ada pembagian ruang laut yang jelas. Mana yang untuk budidaya nelayan, mana yang untuk jalur mobilitas kapal perusahaan,” tandasnya.

Ia mendorong, pemerintah daerah melalui DKP Jatim untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar aktivitas budidaya nelayan serta lalu lintas kapal di laut dapat berjalan berdampingan tanpa saling merugikan.

 

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.