10 March 2026

Get In Touch

Medsos Dibatasi bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Mendikdasmen: Ortu dan Guru Perlu Ikut Awasi

Mendikdasmen Abdul Mu'ti (kemeja batik merah) berdialogdalam acara Silaturahmi Mendikdasmen dengan media, di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/3/2026) petang (Kompas)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti (kemeja batik merah) berdialogdalam acara Silaturahmi Mendikdasmen dengan media, di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/3/2026) petang (Kompas)

JAKARTA (Lentera) -Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mendukung Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 soal pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Komdigi menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Menurut Abdul Mu'ti tantangan dari aturan ini ada pada teknis pelaksanaan. Terutama, untuk memastikan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial.

Ortu dan guru ikut pantau

Ia mengingatkan agar orangtua dan guru ikut memantau tindakan anak-anak.

"Ada yang bercanda umurnya 15, ditulis 51. Karena itu maka yang diperlukan adalah pertama, pengawasan dari orangtua," kata Abdul Mu'ti dalam acara Silaturahmi Mendikdasmen dengan media, di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/3/2026) petang.

"Kemudian yang kedua adalah dari guru juga dan yang sangat penting tentu saja juga edukasi-edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan media sosial itu dapat berjalan dengan efektif," sambungnya.

Pasalnya, menurut Abdul Mu'ti dalam situasi tertentu penggunaan internet dibutuhkan untuk kepentingan pendidikan. Misalnya untuk mengakses materi-materi pelajaran secara daring. 

"Nah ini yang memang nanti harus diberikan pengawasan sedemikian rupa supaya tidak terjadi penyalahgunaan dan program ini dapat memiliki dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab. Dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan juga tidak sesuai dengan budaya dan peratatan bangsa," tuturnya, mengutip Kompas.

Agar anak-anak Indonesia memiliki kebiasaan yang baik

Abdul Mu'ti mengatakan peraturan pembatasan akses medsos ini merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian agar anak-anak Indonesia memiliki kebiasaan yang baik dan dapat terhindar dari penggunaan gawai yang berat. Peraturan Menteri Komdigi akan diberlakukan mulai 28 Maret 2026.

Akun yang teridentifikasi dimiliki seseorang berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital bakal dinonaktifkan pula (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.