26 February 2026

Get In Touch

Usai Disorot, Dinkes Madiun Revisi Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Senilai Rp45 Miliar

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana.

MADIUN (Lentera) — Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun melakukan desk review dan pembenahan dokumen pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun anggaran 2026 senilai Rp45 miliar, usai mendapat sorotan dari praktisi pengadaan barang dan jasa.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana mengatakan perbaikan dilakukan terhadap data yang telah diinput dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Proses tersebut juga melibatkan koordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Madiun, sebelum dokumen ditetapkan secara final.

“Untuk pengadaan barang dan jasa di dinas kami memang sudah entry data ke SiRUP dan saat ini masih dalam proses perbaikan. Karena SiRUP itu belum final, dan rencananya final pada akhir Februari. Namanya perencanaan, prosesnya bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan terbaru,” ujar Heri, Rabu (25/2/2026).

Ia mengungkapkan, total anggaran PBJ tahun 2026 yang direncanakan melalui skema swakelola mencapai sekitar Rp45 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp38 miliar dialokasikan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dari anggaran Rp45 miliar yang direncanakan swakelola itu, Rp38 miliar untuk JKN, sisanya untuk pengadaan lain-lain. JKN tersebut digunakan untuk pembayaran premi BPJS PBID untuk membantu masyarakat kurang mampu,” jelasnya.

Program JKN melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Saat ini, dokumen SiRUP Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan rampung pada akhir Februari 2026, sebagai dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun berjalan.

Sebelumnya, Koordinator Walidasa sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa, Sutrisno menyoroti potensi temuan audit dalam kegiatan PBJ Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026. Ia menyebut adanya perbedaan antara pencatatan dalam SiRUP dengan indikasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Menurutnya, sejumlah kegiatan tercatat sebagai swakelola dalam sistem perencanaan, namun disebut melibatkan pihak ketiga atau penyedia.

“Kalau ada belanja ke pihak ketiga, tetapi di SiRUP hanya tercatat sebagai swakelola murni, itu bisa menjadi temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Sutrisno, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, setiap kegiatan pengadaan yang melibatkan penyedia wajib dicantumkan secara jelas dalam dokumen perencanaan melalui SiRUP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.