26 February 2026

Get In Touch

Manaker Sebut Ojol Dapat BHR Paling Lambat H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memberikan pada konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Rabu (25/2/2026). (foto:ist/Ant)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memberikan pada konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Rabu (25/2/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol), dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta melansir Antara, Rabu (25/2/2026).

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujarnya.

Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” papar Yassierli.

Adapun BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.