DPRD Trenggalek Siapkan Perda Pesantren, Fokus Perkuat Legalitas Bantuan dan Kesejahteraan Guru
TRENGGALEK (Lentera) – DPRD Trenggalek tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah guna memperkuat kepastian hukum bantuan anggaran, menjaga keberlanjutan program Bosda Madin, serta mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pesantren dan madrasah.
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek sebagai tindak lanjut inisiatif Komisi IV yang telah mendapat respons positif dari Kementerian Agama. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin menyampaikan bahwa selama ini pemerintah daerah sebenarnya sudah memberikan bantuan melalui berbagai skema, seperti hibah dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin). Namun, menurutnya, aturan khusus di tingkat daerah tetap diperlukan agar program tersebut memiliki dasar yang kuat.
“Pemerintah daerah sudah hadir melalui berbagai alokasi anggaran, mulai hibah hingga Bosda Madin. Tetapi kita membutuhkan payung hukum yang lebih spesifik supaya skema bantuan memiliki landasan yang jelas dan berkelanjutan,” ujar Sukarodin, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, perda ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan bantuan kepada pesantren dan madrasah tetap berjalan meskipun terjadi perubahan kebijakan di tingkat provinsi.
“Tujuan utamanya adalah kepastian. Jika suatu saat bantuan dari provinsi terhenti, APBD Trenggalek tetap dapat menganggarkan Bosda Madin secara legal karena sudah memiliki regulasi sendiri,” tegasnya.
Selain penguatan legalitas anggaran, pembahasan pansus turut menyoroti peningkatan kapasitas tenaga pendidik. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah mengusulkan program pembinaan bagi guru, terutama terkait kemampuan manajerial dan penyusunan laporan pertanggungjawaban agar tata kelola bantuan lebih transparan.
“Ada usulan pembinaan guru, khususnya dalam aspek manajerial dan penyusunan SPJ, supaya akuntabilitas penggunaan anggaran tetap terjaga,” imbuhnya.
Di sisi lain, DPRD Trenggalek juga mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan guru pesantren dan madrasah. Meski demikian, rencana penambahan anggaran harus tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar pembangunan berjalan seimbang.
“Kita tentu ingin ada tambahan dukungan anggaran bagi para guru. Namun, kebijakan tersebut tetap harus realistis dengan kondisi keuangan daerah secara keseluruhan,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Herlambang





.jpg)
