24 February 2026

Get In Touch

BPJPH: Produk AS yang Masuk ke Indonesia Wajib Bersertifikat Halal

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan saat memberikan keterangan terkait produk Amerika yang akan masuk ke Indonesia, Senin (23/2/2026) -Kompas
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan saat memberikan keterangan terkait produk Amerika yang akan masuk ke Indonesia, Senin (23/2/2026) -Kompas

JAKARTA (Lentera) -Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan seluruh barang dari Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. 

Kepala BPJPH Haikal Hassan menjelaskan, tak cuma AS, semua produk dari luar negeri harus memiliki sertifikat halal, baik dari lembaga halal di negara asal maupun melalui proses sertifikasi di Indonesia.

"Barang-barang yang masuk ke Indonesia bukan hanya dari Amerika, dari semua negara, ya, apalagi sekarang khususnya dari Amerika, itu tetap wajib bersertifikat halal. Nah, baik halal di negaranya maupun halal yang diproses di Indonesia," tutur Haikal Hassan di kantornya, Senin (23/2/2026).

Haikal menambahkan, Amerika Serikat memiliki lembaga halal yang mengikuti standar internasional.

"Dan kita juga sesuai dengan standar internasional. Payungnya itu adalah Organisasi Konferensi Islam. Di dalam poin, di dalam Organisasi Konferensi Islam ada yang namanya SMIIC," ucap Haikal.

Oleh sebab itu, BPJPH menegaskan informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal merupakan hoaks.

"Amerika bebas masuk barangnya? Tidak. Amerika bebas mengirimkan daging tanpa label halal? Bohong. Amerika bebas mengirimkan daging babi tanpa label, tanpa keterangan? Tidak juga. Ini semua hoaks," tutur Haikal, mengutip Kompas.

Diketahui, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menjalin kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani apa yang disebut "agreement toward a new golden age Indo-US alliance".

Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara.

Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal.

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati pemerintah Indonesia dan AS, terdapat beberapa klausul terkait hambatan non tarif dalam perdagangan bilateral.

Sertifikasi atau label halal di Indonesia dinilai menjadi salah satunya. Dalam dokumen tersebut, Indonesia menyatakan akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi halal, khususnya kosmetik dan alat kesehatan.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperlancar arus perdagangan bilateral dan mengurangi hambatan administratif bagi produk impor tertentu.

"Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal," demikian tertulis dalam dokumen ART, dikutip Minggu (22/2/2026).

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.