25 February 2026

Get In Touch

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat, Anggota Brimob Tersangka Penganiayaan Pelajar hingga Tewas

Personel Bidpropam Polda Maluku kawal Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob tersangka penganiyaan pelajar di Tual hingga tewas. Masuk ruang sidang etik, di Ambon, Senin (23/2/2026). (foto:ist/Ant)
Personel Bidpropam Polda Maluku kawal Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob tersangka penganiyaan pelajar di Tual hingga tewas. Masuk ruang sidang etik, di Ambon, Senin (23/2/2026). (foto:ist/Ant)

AMBON (Lentera) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Tual, Maluku hingga meninggal dunia.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon mengutip Antara, Selasa (24/2/2026).

Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga, Selasa (24/2/2026) 03.00 WIT dini hari.

Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, membacakan putusan, pada Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan, termasuk terduga pelanggar. 

Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Sementara empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.

Sidang tersebut turut menghadirkan pengawas eksternal, di antaranya Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Selain itu, proses persidangan juga mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri, serta pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Aturan tersebut mengatur, bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan.

Sementara itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto berharap putusan sidang KEPP tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan transparansi penanganan perkara.

“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” katanya.

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis. 

Kapolda juga mengingatkan, seluruh personel untuk tetap berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa, dengan mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan baik dan penuh dedikasi. Kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku yang tetap kondusif, menjadi bukti dukungan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Polda Maluku juga menegaskan, tidak anti kritik dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Untuk proses pidana terhadap tersangka, kepolisian memastikan penanganannya akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.