24 February 2026

Get In Touch

Produk Impor dari AS Harus Memenuhi Standar Keamanan BPOM

Kantor BPOM di Jakarta.
Kantor BPOM di Jakarta.

SURABAYA (Lentera) - Dalam pelaksanaan kesepakatan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS), pemerintah Indonesia akan memberlakukan setiap produk AS yang masuk memenuhi standar keamanan BPOM.

Dalam keterangan tertulis pada Senin (23/2/2026), Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya mengatakan BPOM dan U.S. Food and Drug Administration (FDA) telah memiliki banyak kerja sama teknis dalam lingkup harmonisasi standar keamanan produk, pertukaran informasi keamanan produk, pengawasan obat, vaksin, dan kosmetik.

"Dengan demikian, produk Indonesia mengakui izin edar yang sudah diterbitkan oleh U.S. Food and Drug Administration (FDA) sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan efektivitas," katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa FDA dikenal sebagai salah satu lembaga pengawas obat dan alat kesehatan dengan standar yang sangat ketat secara global.

Teddy mengatakan jika suatu produk sudah melalui proses evaluasi yang ketat di Amerika Serikat, Indonesia tidak perlu mengulang seluruh proses pengujian dari awal. Ini untuk menghindari duplikasi proses yang sama.

"Namun demikian produk tetap harus melalui proses administrasi perizinan di Indonesia dan berada di bawah pengawasan BPOM. Namun evaluasi teknis yang telah dilakukan oleh FDA akan diakui sebagai bukti yang cukup untuk memenuhi persyaratan izin edar di Indonesia," katanya.

Meski demikian, jika di kemudian hari ditemukan masalah keamanan, efektivitas, atau mutu yang signifikan, Indonesia tetap dapat mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya.

Dalam keterangan itu, Teddy juga menjelaskan bahwa untuk impor produk minuman alkohol harus memenuhi ketentuan BPOM. "Seluruh impor minuman beralkohol juga tetap tunduk pada persyaratan perizinan, keterangan informasi, dan ketentuan keamanan makanan-minuman di BPOM," katanya.

Teddy menjelaskan berdasarkan data tahun 2025, Indonesia mengelola importasi produk minuman alkohol dengan nilai 1,23 miliar dolar AS. Nilai importasi produk minuman alkohol asal AS sekitar 86,1 juta dolar AS atau hanya 7 persen dari nilai total importasi minuman alkohol. Sehingga, jumlahnya relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa.

Ketersediaan produk yang beragam dan berkualitas mendukung daya saing industri Indonesia sebagai destinasi internasional serta meningkatkan tourism spending. 

Di samping itu, Indonesia juga secara aktif melindungi dan mempromosikan produk minuman beralkohol domestik, seperti beer dan wine sebagai produk ekspor unggulan. (*)


Editor : Lutfiyu Handi
 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.