SURABAYA (Lentera) - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melakukan kesepakatan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal. Atas kabar tersebut sempat muncul informasi bahwa produk AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, langsung membantah informasi tersebut.
"Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman," kata Teddy melalui keterangan resmi pada Senin (23/2/2026).
Teddy juga mengatakan bahwa makanan minuman yang mengandung konten nonhalal wajib diberi keterangan nonhalal. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.
Untuk penerapan sertifikasi halal, Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Dia menandaskan bahwa kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.
"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," lanjutnya.
Dia juga menandaskan, terkait produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk.
"Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," tegasnya. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
