20 February 2026

Get In Touch

Satpol PP Surabaya Perketat Patroli dan Pengawasan Selama Ramadan

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini. (Amanah/Lentera)
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP memperketat pengawasan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, dengan menutup sementara sejumlah tempat hiburan malam dan meningkatkan patroli terpadu di berbagai titik rawan. 

Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan masyarakat dapat beribadah dengan aman dan khusyuk.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya yang diterbitkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Pariwisata, serta didukung unsur TNI dan Polri.

“Selama Ramadan kami melakukan pemantauan intensi,f agar aktivitas masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” kata Zaini, Kamis (19/2/2026).

Zaini menjelaskan, dalam aturan tersebut, sejumlah jenis usaha seperti diskotik, kelab malam, karaoke, spa, pub, rumah musik, dan panti pijat diwajibkan tutup selama Ramadan hingga malam Hari Raya Idul Fitri. Pengecualian hanya diberikan untuk layanan pijat kesehatan tertentu.

Bioskop juga dilarang memutar film pada waktu maghrib hingga selesai salat Isya dan tarawih. Selain itu, pelaku usaha dilarang memajang maupun menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

Sementara itu, restoran, rumah makan, kafe, warung, dan hotel tetap diperbolehkan beroperasi, termasuk melayani buka puasa bersama. Namun, mereka diimbau tidak beroperasi secara mencolok pada siang hari dengan memasang tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa.

"Untuk kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam wajib mengantongi izin dari Forkopimcam setempat. Adapun kegiatan sahur bersama atau sahur on the road harus diberitahukan kepada aparat keamanan guna mencegah potensi gangguan ketertiban," jelasnya.

Untuk rumah biliar atau bola sodok, operasional dihentikan selama Ramadan. Pengecualian hanya berlaku bagi tempat yang digunakan sebagai sarana latihan olahraga, dengan syarat memperoleh izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi KONI Cabang Surabaya dan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Pengaturan ini agar kegiatan olahraga tetap berjalan tanpa disalahgunakan sebagai tempat hiburan umum,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meningkatkan intensitas patroli pada pagi hari, malam hari, hingga menjelang dan setelah sahur. Pengawasan difokuskan pada rumah hiburan umum, titik rawan balap liar, perang sarung, tawuran, hingga konvoi sahur berlebihan.

"Untuk patroli Satpol PP bekoordinasi bersama TNI, Polri, serta perangkat kecamatan dan kelurahan untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban sosial," ucapnya.

Selain penindakan, Satpol PP juga mengedepankan pendekatan preventif dengan melibatkan masyarakat melalui penguatan Kampung Pancasila. Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat diminta aktif mengawasi lingkungan, sementara orang tua diimbau lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya.

“Pencegahan paling efektif dimulai dari lingkungan terdekat,” tegasnya.

Zaini menambahkan, kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas warga, melainkan menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif selama Ramadan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar Ramadan di Surabaya berlangsung nyaman dan penuh kekhusyukan,” pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.