Dishub Kota Malang Siapkan Kerja Sama Pihak Ketiga untuk Kelola Gedung Parkir Kajoetangan
MALANG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyiapkan skema kerja sama dengan pihak ketiga, untuk pengelolaan Gedung Parkir Kajoetangan.
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gedung parkir, sekaligus mengakomodir juru parkir (jukir) yang terdampak penataan Kayutangan Heritage.
"Ada kebijakan yang harus kami lakukan, dalam rangka mengoptimalisasi pemanfaatan gedung parkir Kajoetangan. Gedung itu dibangun untuk penataan parkir tepi jalan Kayutangan Heritage yang selama ini tidak ada ruang parkir," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Kamis (19/2/2026).
Seiring beroperasinya gedung parkir tersebut, terdapat 6 jukir yang sebelumnya bertugas di sisi kanan jalan kawasan Kayutangan Heritage terdampak kebijakan penataan. Widjaja mengakui, jukir tersebut mempertanyakan keberlanjutan pekerjaan setelah titik parkir tepi jalan disterilkan.
Ditegaskannya, Dishub memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi para jukir tersebut. Dalam jangka pendek, pihaknya telah menyiapkan solusi dengan menyalurkan para jukir ke titik parkir lain yang masih memungkinkan untuk menampung tambahan petugas.
Sementara itu, untuk jangka panjang, pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini berencana melibatkan para jukir terdampak dalam operasional Gedung Parkir Kajoetangan. Namun, rencana tersebut masih menunggu pemenuhan sejumlah tahapan regulasi dan administrasi.
Saat ini, Jaya mengakui seluruh petugas parkir di Gedung Parkir Kajoetangan merupakan karyawan internal Dishub. Selain itu, dikarenakan terdapat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di internal instansinya, sehingga diperlukan skema pengelolaan yang lebih efektif dan profesional.
"Solusi jangka panjangnya nanti akan kami pekerjakan mereka. Tetapi menuju ke sana ada tahapan yang harus kami penuhi, termasuk appraisal gedung parkir dan kerja sama dengan pihak ketiga," katanya.
Jaya menambahkan, skema pihak ketiga menjadi opsi yang harus ditempuh. Karena pengelolaan penuh oleh pemerintah dinilai kurang memungkinkan dalam jangka panjang. "Iya, harus (dipihakketigakan). Tidak mungkin kalau dikelola pemerintah sendiri," tegasnya.
Lebih lanjut, Jaya menekankan tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi permasalahan parkir di kawasan Kayutangan Heritage, baik dari sisi ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.
Dengan skema pihak ketiga yang tengah disiapkan, Jaya berharap pengelolaan Gedung Parkir Kajoetangan dapat berjalan lebih optimal, profesional, serta tetap memperhatikan aspek sosial. Khususnya bagi jukir yang terdampak kebijakan penataan parkir di kawasan Kayutangan Heritage.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
