PALANGKA RAYA (Lentera) – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palangka Raya disarankan untuk melakukan penyesuaian peraturan teknis bangunan serta melakukan pendataan terhadap bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini diutarakan Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery menilai hingga saat ini masih terdapat kekosongan maupun ketidaksesuaian peraturan teknis bangunan di daerah, dengan regulasi nasional terkait PBG.
"Karena itu Dinas PUPR diminta untuk menyusun usulan Peraturan Teknis Bangunan agar selaras dengan standar nasional," papar Khemal, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, penyesuaian regulasi tersebut penting dalam penataan bangunan gedung, papan nama usaha, neon box, hingga billboard agar lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Selain penyesuaian regulasi, Khemal menyarankan PUPR segera menunjuk pelaksana dan petugas khusus untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun PBG.
“Pendataan penting untuk mengetahui skala permasalahan sekaligus menjadi dasar penentuan langkah penertiban yang tepat,” ungkapnya.
Khemal menambahkan, papan nama usaha, neon box, dan billboard perlu mendapat perhatian khusus, karena kerap ditemukan terpasang tanpa izin atau tidak memenuhi standar keselamatan. Kondisi ini dinilai mengganggu tata kota dan berisiko menimbulkan kecelakaan, terutama saat cuaca ekstrem.
"Peraturan yang jelas akan mencegah munculnya bangunan atau instalasi yang tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Khemal berharap, proses penertiban dapat dilakukan secara terencana serta memberi kesempatan kepada pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk melengkapi administrasi yang belum terpenuhi, dengan melengkapi data dan regulasi yang sesuai.
PUPR Kota Palangka Raya diharapkan bisa segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Upaya ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Palangka Raya 2025–2029 yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas infrastruktur dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Palangka Raya diyakini akan menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk dihuni, dengan adanya regulasi yang jelas dan pendataan yang komprehensif,,” pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais




.jpg)
