17 January 2026

Get In Touch

KPK Dalami Dugaan Kompensasi dari PIHK untuk Wakil Katib PWNU DKI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya imbal jasa atau kompensasi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis. Atas dugaan yang masih terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) itu, penyidik KPK tengah mendalaminya.

"Kami juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan. Ini masih akan terus berlanjut tentunya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026) melansir antara.

Budi menjelaskan KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

Muzakki Cholis sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 12 Januari 2026, yakni untuk penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Kemudian, pada 9 Januari 2026 KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka. KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.

Kasus ini bermula ketika Indonesia mencapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Kemudian Kementerian Agama membagi kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.