17 January 2026

Get In Touch

Mantan Presiden Korsel Dihukum 5 Tahun Penjara Kasus Deklarasi Militer

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (foto Reutres)
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (foto Reutres)

SURABAYA (Lentera) - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, mendapatkan hukuman lima tahun penjara dari pengadilan setempat. Dia dinyatakan bersalah terkait kasus deklarasi darurat militer pada Desember 2024.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul Yoon pada Jumat (16/1/2025) waktu setempat menyatakan Yoon terbukti bersalah atas dakwaan yang meliputi menghalangi pihak berwenang dalam melaksanakan surat perintah penangkapan terkait deklarasi darurat militer yang dilakukannya, serta memalsukan dokumen resmi dan gagal mematuhi proses hukum yang diperlukan untuk memberlakukan darurat militer.

Hakim Baek Dae-hyun mengatakan Yoon telah gagal menjunjung tinggi Konstitusi dan supremasi hukum. "Meskipun memiliki kewajiban, di atas segalanya, untuk menjunjung tinggi konstitusi dan mematuhi aturan hukum sebagai presiden, terdakwa malah menunjukkan sikap yang mengabaikan Konstitusi," kata Baek dikutip dari Aljazeera, Jumat (16/1/2026).

"Kesalahan terdakwa sangat serius," tutur Baek seraya menegaskan Yoon memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut seperti dilansir cnbcindonesia.

Setelah persidangan, salah satu pengacara Yoon, Yoo Jung-hwa, mengatakan bahwa mantan presiden itu akan mengajukan banding. "Kami menyesalkan bahwa keputusan tersebut dibuat dengan cara yang dipolitisasi," katanya.

Putusan pengadilan ini adalah yang pertama terkait dengan serangkaian tuduhan pidana yang dihadapi Yoon terhadap upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer, yang hanya berlangsung sekitar enam jam tetapi mengguncang masyarakat Korea Selatan, yang sejak lama dianggap sebagai salah satu demokrasi paling stabil di dunia.

Mantan presiden itu sebetulnya masih menghadapi tuduhan paling serius yaitu pemberontakan, yang dapat dijatuhi hukuman mati. Namun, putusan persidangan terkait itu rencananya akan digelar pada Februari 2026, menurut laporan Aljazeera.

Yoon sebelumnya dimakzulkan, ditangkap, dan kemudian dicopot dari jabatannya sebagai presiden setelah upaya pemberlakuan darurat militer yang singkat mampu memicu protes publik besar-besaran masyarakat yang menuntut pemecatannya.

Namun Yoon tetap bersikap menantang dan bersikeras bahwa dia tidak melanggar hukum. Dalam pengadilan, Yoo mengatakan, sebagai presiden ia berwenang untuk menyatakan darurat militer dan tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan peringatan atas penghambatan kerja pemerintah oleh partai-partai oposisi.

Kantor Berita resmi Korea Selatan, Yonhap, melaporkan pada Jumat bahwa hukuman lima tahun yang dijatuhkan kepada Yoon adalah setengah dari hukuman yang diminta oleh tim pengacara Penasihat Khusus Cho Eun-suk.

Yonhap juga mengatakan bahwa putusan bersalah tersebut kemungkinan akan berdampak pada vonis dalam persidangan pemberontakan Yoon, yang akan digelar bulan depan.

Jaksa penuntut khusus dalam kasus pemberontakan awal pekan ini menuntut hukuman mati untuk Yoon, menurut Yonhap. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.