15 January 2026

Get In Touch

Raperda BMD dan RPPLH Dibahas, Fraksi PKS: Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat!

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Enny Minarsih.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Enny Minarsih.

SURABAYA (Lentera) -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya Tahun 2024–2054, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (15/1/2026).

Pendapat tersebut disampaikan setelah Fraksi PKS mencermati hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD, fasilitasi Gubernur Jawa Timur, evaluasi perda sebelumnya, serta kajian internal fraksi dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Surabaya, Enny Minarsih, mengatakan perubahan ketentuan terkait BMD yang berasal dari perolehan lain yang sah harus diimplementasikan dengan memperhatikan empat aspek utama, yakni keabsahan, legalitas, validitas, dan keamanan. 

"Termasuk di dalamnya BMD yang diperoleh berdasarkan dokumen yang sumbernya dapat dipertanggungjawabkan," kata Enny.

Terkait ketentuan penyewaan BMD sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Raperda, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merinci kriteria dan persyaratan pihak yang dapat menyewa, khususnya bagi perorangan, unit penunjang kegiatan pemerintahan, serta lembaga atau organisasi internasional, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kerja sama dengan pihak asing.

Fraksi PKS juga sependapat dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terkait Pasal 47 ayat (5) mengenai kemampuan dan kemauan membayar sewa. "Pemerintah Kota diharapkan mampu menjelaskan secara cermat parameter nilai keekonomian sewa BMD, khususnya dalam skema Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)," tuturnya. 

Dalam hal besaran sewa BMD yang diatur pada Pasal 48 hingga 48C, Fraksi PKS menekankan agar tidak terjadi kenaikan tarif yang drastis, terutama bagi kelompok non-bisnis dan sosial. Mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, Fraksi PKS meminta kebijakan penyesuaian sewa dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Selain itu, Fraksi PKS mendorong pemberian insentif dan kebijakan afirmasi bagi penyewa non-bisnis dan sosial yang telah berkontribusi mendukung program Pemerintah Kota di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. "Implementasi penurunan faktor penyesuaian sewa dinilai penting untuk melindungi kelompok rentan sosial," tambahnya.

Terkait perubahan ketentuan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG), Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota menyampaikan evaluasi menyeluruh kepada DPRD guna mencegah potensi ketidaksesuaian dengan regulasi dan perjanjian kerja sama yang berlaku. 

Penyesuaian kontribusi tetap KSP juga harus didasarkan pada kewajaran nilai aset, kondisi ekonomi, inflasi, serta hasil kajian tim independen, bukan semata atas permohonan mitra.

Terhadap Raperda RPPLH, Fraksi PKS menyatakan sepakat agar Pemkot dan DPRD menindaklanjuti seluruh saran perbaikan hasil evaluasi Gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya harmonisasi RPPLH dengan regulasi terbaru, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang RPPLH, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, termasuk peraturan menteri terbaru.

"Dalam implementasinya, Fraksi PKS mendorong penguatan peran serta masyarakat melalui pengembangan kolaborasi pentahelix, bahkan mempertimbangkan lingkungan alam sebagai bagian dari pemangku kepentingan pembangunan berkelanjutan. Pembinaan dan partisipasi masyarakat diharapkan mengacu pada ketentuan Pasal 46–48 PP Nomor 26 Tahun 2025," jelasnya.

Selain itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya sistem informasi dan keterbukaan data RPPLH. "Masyarakat, aktivis lingkungan, dan perguruan tinggi diharapkan memperoleh akses informasi yang mudah untuk keperluan monitoring dan penelitian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah," tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arrifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.