15 January 2026

Get In Touch

UB Bebaskan UKT 190 Mahasiswa Terdampak Banjir di Sumatera

Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan Universitas Brawijaya, Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak., Ak., (dok. Humas UB)
Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan Universitas Brawijaya, Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak., Ak., (dok. Humas UB)

MALANG (Lentera) - Universitas Brawijaya (UB) membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi 190 mahasiswanya yang terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah Pulau Sumatera.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sebagai upaya menjamin keberlanjutan studi mahasiswa yang terdampak secara ekonomi akibat bencana alam.

Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan Universitas Brawijaya, Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak., Ak., mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Rektor UB bersama Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya.

"Kebijakan pembebasan UKT ini kami berlakukan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi terdampak banjir. Ini adalah bentuk komitmen universitas agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani persoalan finansial akibat bencana yang mereka alami," ujar Rusydi, Kamis (15/1/2026).

Dijelaskannya, proses pembebasan UKT akan mulai berjalan bersamaan dengan masa registrasi ulang semester genap yang dijadwalkan pada 19-30 Januari 2026. Mahasiswa terdampak diminta tetap mengikuti prosedur registrasi ulang seperti biasa tanpa khawatir terhadap tagihan UKT.

"Mahasiswa yang sudah masuk dalam daftar verifikasi tidak perlu mengajukan permohonan ulang melalui sistem keringanan UKT. Data tersebut akan langsung kami masukkan ke dalam sistem keuangan universitas," katanya.

Menurut Rusydi, pendataan mahasiswa terdampak bencana telah dilakukan sejak Desember 2025 melalui koordinasi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya dan Direktorat Kemahasiswaan. Data hasil verifikasi tersebut menjadi dasar utama penetapan kebijakan pembebasan UKT.

Rusydi menegaskan, kebijakan pembebasan UKT akibat bencana alam bukan kali pertama diterapkan oleh Universitas Brawijaya. Sebelumnya, UB juga memberlakukan kebijakan serupa saat pandemi Covid-19 maupun pada sejumlah bencana nasional lainnya.

"Prinsipnya, ketika mahasiswa terdampak secara nyata, baik dari sisi keluarga maupun ekonomi, universitas akan berupaya hadir memberikan solusi," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Kemahasiswaan Universitas Brawijaya, Dr. Sujarwo, S.P., M.P., mengungkapkan hasil verifikasi mencatat sekitar 190 mahasiswa UB terdampak banjir di tiga provinsi di Pulau Sumatera dan berhak menerima pembebasan UKT.

Ditambahkannya, Direktorat Kemahasiswaan berperan aktif memastikan proses pendataan dilakukan secara objektif dan akurat agar bantuan yang diberikan tepat sasaran. Menurutnya, kebijakan ini merupakan wujud kepedulian sosial universitas terhadap mahasiswa dalam situasi darurat.

Selain pembebasan UKT, menurutnya UB juga telah menyalurkan berbagai bantuan lain bagi mahasiswa terdampak banjir. Pada Desember 2025, UB memberikan bantuan biaya hidup serta melakukan aksi kemanusiaan di wilayah terdampak, termasuk penyediaan air bersih, layanan kesehatan, dan pendampingan sosial.

Menurutnya, UB juga membuka peluang evaluasi lanjutan terhadap kebijakan tersebut apabila dampak bencana masih dirasakan dalam jangka waktu panjang.

Evaluasi akan mempertimbangkan perkembangan kondisi mahasiswa dan situasi di daerah terdampak, termasuk kemungkinan perpanjangan pembebasan atau pemberian keringanan UKT pada semester berikutnya.

"Pihak universitas mengimbau mahasiswa yang terdampak bencana untuk aktif melaporkan kondisi mereka melalui BEM, Direktorat Kemahasiswaan, atau fakultas masing-masing. Ini untuk memetakan kebutuhan mahasiswa secara komprehensif dan memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran," pungkas Sujarwo. (*) 

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.