15 January 2026

Get In Touch

Kasus Bale Hinggil, DPRD Surabaya Minta Pemkot Ambil Tindakan Tegas

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.

SURABAYA (Lentera) – Polemik berkepanjangan antara warga Apartemen Bale Hinggil dengan pihak pengelola kembali menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas terhadap manajemen Bale Hinggil yang diduga melanggar aturan dan undang-undang.

Salah satu dugaan pelanggaran yang disorot adalah pemutusan hak dasar warga berupa layanan listrik dan air yang telah berlangsung selama sembilan bulan terakhir.

Yona menuturkan, kepentingan investasi tidak boleh mengalahkan hak konsumen dan warga. Ia meminta Wali Kota Surabaya tidak takut kehilangan investor apabila penegakan aturan dilakukan secara tegas dan konsisten.

“Hak konsumen dan warga itu yang harus diperhatikan. Jangan kemudian pemerintah kota ini takut, khawatir investor lari. Kalau memang ada pelanggaran, ya tinggal dibicarakan dan ditindak sesuai aturan,” tuturnya, Selasa (13/1/2026)

Menurut Yona, persoalan Bale Hinggil bukan perkara sepele, sebab para penghuni merupakan pemilik sah unit apartemen yang telah melunasi kewajiban pembelian. “Ini bukan warga yang masih punya utang. Para user ini sudah lunas, artinya sah secara hukum sebagai pemilik unit. Kewajibannya sudah mereka penuhi, maka hak-haknya juga wajib diberikan,” ujarnya.

Ia menilai perjuangan warga untuk mendapatkan kembali akses listrik dan air merupakan tindakan yang wajar, mengingat layanan tersebut adalah hak dasar yang tidak boleh diabaikan.

“Coba kita simulasikan, seandainya sampean yang jadi pemilik unit, listrik dan air diputus sembilan bulan, apa itu tidak melanggar rasa keadilan? Apa yang dilakukan warga itu masih dalam batas kewajaran untuk memproteksi haknya,” ucapnya.

Politisi dari Gerindra ini juga menyayangkan kondisi warga Bale Hinggil yang selama ini harus bolak-balik mendatangi berbagai instansi tanpa mendapatkan solusi konkret. “Kasihan mereka ini, dipingpong ke sana kemari. Termasuk soal surat-surat dan legalitas, seolah-olah semua beban dilempar ke warga,” kata Yona.

Ia turut menyinggung keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah yang telah dibentuk Pemkot Surabaya, namun dinilai belum maksimal hadir melindungi warga dalam kasus-kasus konkret.

“Kalau sudah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, harus tahu konsekuensinya. Jangan ketika ada masalah serius seperti ini malah lepas tangan,” kritiknya.

Lebih lanjut, Yona menyebut praktik pengembang properti bermasalah bukan hal baru di Surabaya. Banyak pengembang, kata dia, menjual unit dengan janji fasilitas dan prasarana umum (PSU) yang pada akhirnya tidak pernah diserahkan kepada pemerintah kota.

“Banyak yang menjual lewat brosur dan katalog, menjanjikan PSU 30 persen. Tapi setelah unit terjual, PSU itu dicaplok, berubah fungsi, bahkan tidak diserahkan ke Pemkot,” ungkapnya.

Ia menegaskan, DPRD memiliki kewajiban moral dan politik untuk melindungi hak warga, meski hanya sebatas memberikan rekomendasi. “DPRD ini bukan eksekutif. Tugas kami memberikan rekomendasi untuk melindungi hak warga. Kalau rekomendasi itu dianggap melanggar hukum, tidak usah sembilan orang, saya sendiri yang tanggung,” tegasnya.

Ia memastikan Komisi A DPRD Surabaya tidak akan mundur meski ada tekanan atau kekhawatiran terkait iklim investasi. “Rekomendasi ini jelas untuk melindungi warga. Kalau dijalankan, bagus. Kalau tidak, secara alami pasti akan ada perlawanan. Itu konsekuensi,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.