PALANGKA RAYA (Lentera) – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan meminta supaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kalimantan Tengah, mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran tanah bagi masyarakat.
Dia mengatakan percepatan pendaftaran tanah penting agar warga memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang dimiliki. “Tujuan kami meminta Badan Pertanahan setempat untuk mempermudah dan mempercepat pendaftaran tanah, adalah agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” papar Hatir, Selasa (13/1/2026).
Ia menekankan, sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan menjadi dasar perlindungan hukum bagi pemilik tanah.
Lebih lanjut Hatir mengutarakan, masih banyak warga Palangka Raya yang belum memiliki sertifikat tanah resmi. Hal ini disebabkan karena proses administrasi yang dianggap rumit, keterbatasan biaya, serta minimnya informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah.
“Kondisi inilah yang membuat masyarakat menjadi rentan terhadap sengketa tanah dan berpotensi kehilangan hak atas aset yang dimiliki,” jelasnya.
Hatir berpendapat, upaya pemudahan dan percepatan pendaftaran tanah dapat dilakukan dengan cara penyederhanaan persyaratan administrasi, pelayanan jemput bola ke kelurahan, pemberian keringanan biaya bagi masyarakat kurang mampu, serta penyebaran informasi yang jelas dan mudah dipahami.
Ia berharap langkah ini dapat segera direalisasikan, agar semakin banyak masyarakat Palangka Raya memiliki sertifikat hak atas tanah dan memperoleh manfaat kepastian hukum.
“Perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah harus menjadi prioritas dan sangat penting bagi masyarakat, sehingga masyarakat bisa hidup tenang dan mengembangkan usahanya,” pungkasnya. (*)
Reporter : Novita
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
