KEDIRI (Lentera) - Pemerintah Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, mendapatkan hak cipta seni patung Macan Putih dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur. Pencatatan hak cipta patung Macan Putih merupakan langkah strategis di tengah tingginya perhatian publik.
“Seni patung Macan Putih yang hari ini menerima sertifikat hak cipta adalah bukti bahwa potensi budaya lokal memiliki nilai dan kedudukan hukum yang sama dengan karya-karya besar lainnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, di sela penyerahan pencatatan hak cipta patung Macan Putih Balongjeruk di Balai Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Selasa (13/1/2026).
Lebih lanjut, Haris mengatakan perlindungan kekayaan intelektual menjadi krusial ketika sebuah karya viral dan memiliki nilai ekonomi. “Di tengah meningkatnya eksposur publik, perlindungan hak cipta menjadi sangat penting agar karya tidak disalahgunakan, diklaim sepihak, atau dimanfaatkan tanpa izin. Negara hadir untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta,” ujarnya melansir antara.
Haris mengatakan Kanwil Kemenkum Jawa Timur mendorong agar setiap potensi lokal, baik seni, budaya, maupun produk kreatif lainnya, dilindungi secara hukum. Sebab, lanjutnya, dari sanalah nilai tambah ekonomi dan pengembangan ekonomi kreatif daerah dapat tumbuh.
Sementara itu, Kepala Desa Balongjeruk Imam Syafii menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dalam memberikan perlindungan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur yang telah memberikan pelindungan hukum berupa pencatatan ciptaan Patung Macan Putih sebagai ikon baru Desa Balongjeruk,” ujarnya.
Imam menambahkan pencatatan hak cipta ini menjadi pemicu semangat warga untuk terus berkarya.
“Perlindungan kekayaan intelektual ini menjadi penyemangat bagi masyarakat Balongjeruk untuk menghasilkan karya-karya kreatif yang pada akhirnya bisa meningkatkan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Patung Macan Putih Balongjeruk diciptakan oleh seniman Suwari. Ia menekuni seni rupa sejak 1980-an. Proses pengerjaan dilakukan secara mandiri selama sekitar 18–19 hari dengan biaya sekitar Rp3,5 juta yang bersumber dari dana pribadi kepala desa.
Sejak dipasang pada Desember 2025, patung ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Respons yang muncul beragam, mulai dari apresiasi hingga kritik terhadap bentuk visualnya. Namun, viralitas tersebut justru berdampak pada meningkatnya kunjungan masyarakat ke Desa Balongjeruk.
Kawasan sekitar patung tersebut kini berkembang menjadi ruang publik yang ramai. Warga memanfaatkannya sebagai lokasi swafoto, sementara pedagang kaki lima dan UMKM mulai tumbuh dengan menjual makanan, minuman, serta merchandise bertema Macan Putih.
Patung tersebut sempat ditawar hingga Rp180 juta oleh pihak luar daerah, namun ditolak demi menjaga ikon desa tetap berada di Desa Balongjeruk. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
