SURABAYA (Lentera)– Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengatasi banjir dan rob melalui normalisasi sungai dinilai belum cukup optimal, apabila hanya terpusat pada satu aliran sungai. Penataan yang tidak menyeluruh, dikhawatirkan membuat persoalan banjir tetap berulang di berbagai wilayah kota.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron meminta Pemkot Surabaya tidak menjadikan normalisasi Sungai Kalianak sebagai satu-satunya, fokus dalam penataan sungai.
Menurutnya, masih banyak sungai lain di Kota Pahlawan yang mengalami penyempitan dan berpotensi memicu banjir maupun rob.
Buchori menilai, normalisasi Sungai Kalianak saat ini baru menjangkau wilayah Asemrowo hingga Simo. Padahal, di luar kawasan tersebut terdapat sejumlah aliran sungai yang menghadapi persoalan serupa akibat bangunan yang berdiri di bantaran sungai.
“Normalisasi Kalianak jangkauannya baru sampai Asemrowo dan Simo. Sungai-sungai di luar itu juga perlu ditata, jangan dibiarkan,” kata Buchori, Selasa (13/1/2026).
Politisi dari PPP ini menjelaskan, proyek normalisasi Sungai Kalianak dilakukan dengan mengembalikan lebar sungai mendekati kondisi ideal, yakni sekitar 18,5 meter. Konsekuensinya, sejumlah bangunan warga di bantaran sungai harus dibongkar demi mengembalikan fungsi aliran air.
Menurutnya, langkah tersebut, seharusnya dapat menjadi role model penataan sungai lain di Surabaya. Berdasarkan data Pemkot Surabaya, sekitar 400 bangunan telah dibongkar pada tahap pertama dan kedua.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari target sekitar 1.000 bangunan hingga ke hilir Sungai Kalianak di wilayah Krembangan dan Asemrowo.
“Kalau Kalianak bisa ditata meski banyak bangunan, seharusnya sungai lain juga bisa. Jangan justru dijadikan alasan,” jelasnya.
Meski demikian, Buchori mengingatkan tidak semua sungai berada di bawah kewenangan Pemkot Surabaya. Sejumlah aliran sungai menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), salah satunya Sungai Kalimas.
Untuk itu, ia menilai penataan sungai di Surabaya tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Pemkot, baik dari sisi kewenangan maupun pembiayaan.
“Kalau semuanya ditangani dan dibiayai APBD Surabaya sendiri, jelas tidak akan mampu. Harus ada kolaborasi dengan provinsi dan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada penghujung 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak di kawasan Sungai Kalianak untuk memantau langsung progres normalisasi sepanjang tiga kilometer. Normalisasi tersebut ditujukan untuk mengurangi banjir dan rob di wilayah Tambak Asri dan Kalianak.
Dalam sidak tersebut, Eri menegaskan penanganan genangan hanya dapat dilakukan dengan mengembalikan fungsi sungai ke lebar semula, yakni sekitar 18,6 meter.
"Dengan kembalinya lebar sungai menjadi 18,6 meter, daya tampung air akan meningkat drastis, sehingga diharapkan wilayah Kalianak dan sekitarnya tidak lagi terdampak banjir rob," kata Eri.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)
