15 January 2026

Get In Touch

Atalia Tegaskan Tidak Ada Nama Perempuan Lain Dalam Gugatan Cerai Terhadap Ridwan Kamil

Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Kota Bandung, Rabu (31/12/2025). (Antara)
Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Kota Bandung, Rabu (31/12/2025). (Antara)

BANDUNG (Lentera) - Di tengah beredarnya berbagai kabar adanya perempuan lain terkait gugatan cerai  Atalia Praratya kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Atalia mengatakan tidak ada nama perempuan lain dalam gugatan cerai tersebut. 

"Oh tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait," kata Atalia usai mengikuti sidang lanjutan gugatan cerai dengan agenda mediasi dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/12/2025).

Atalia yang merupakan anggota DPR RI ini mengatakan bahwa proses persidangan akan tetap berlanjut dan tahapan berikutnya diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan.

Dia pun memohon doa agar seluruh rangkaian proses berjalan lancar. Sehingga perkara tersebut dapat segera selesai karena kedua belah pihak sepakat untuk bercerai.

"Mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar. Semakin cepat, tentu semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat," kata Atalia melansir antara.

Sementara, Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik.

"Nama-nama yang beredar, seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," katanya.

Debi mengatakan kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian sidang yang telah dijadwalkan, termasuk menghadirkan saksi.

"Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan," kata Debi.

Ia menjelaskan Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.

"Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan," ujarnya. (*)

 


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.