JAKARTA (Lentera) - Tiga terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry masih di dalam tahanan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mereka. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menunggu surat keputusan presiden mengenai pemberian rehabilitasi tersebut.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024, Ira Puspadewi, masih berada di dalam rumah tahanan KPK. "Tergantung prosesnya apakah selesai atau tidak. [Pembebasan] soal administrasi saja," kata suami Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi usai membesuk, Kamis (27/11/2025) dilansir bloombertechnoz.
Dia mengungkap kondisi istrinya yang baik-baik saja. Selain membesuk, dia juga mengatakan turut membawa pulang sejumlah barang pribadi Ira yang selama ini ada di dalam rutan. Dia menyebut barang istrinya tersebut ada sangat banyak dan harus dicicil perlahan sebelum bebas.
"Barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu," kata dia.
Beberapa di antaranya, menurut dia, keluarga sempat mengirimkan sejumlah bahan bacaan berupa buku spiritual, buku novel, hingga majalah. Selain itu, dia juga membawa pulang berkas-berkas yang pernah digunakan Ira saat menjalani proses hukum mulai penyidikan hingga persidangan di kasus korupsi ASDP tersebut.
"Ini saya juga malah bawa pulang ini [biskuit]. Ada bubur juga dari dalam [rutan]," ujar Zaim.
Selain itu, kata dia, Ira juga memiliki sejumlah perangkat olah raga yang biasa digunakan selama kegiatan di rutan KPK. Menurut dia, istrinya memiliki beberapa peralatan pingpong dan gymnastik yang digunakan untuk mengisi waktu luang di dalam tahanan.
"[Ira Puspadewi] jadi lebih aktif pingpong. Dan jauh lebih sehat karena pingpong dan ngegym," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa keputusan presiden mengenai pemberian rehabilitasi menjadi dasar untuk menindaklanjuti proses rehabilitasi.
"Posisi KPK menunggu. Sampai saat ini kami belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (27/11/2025) dilansir antara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersurat kepada Presiden untuk menyarankan pemberian rehabilitasi terhadap ketiga terpidana. Pemerintah kemudian membahas usulan tersebut dalam rapat terbatas bersama Presiden dan jajarannya.
“Bapak Presiden memberikan persetujuan. Alhamdulillah, baru sore ini beliau membubuhkan tanda tangan, dan kami bertiga diminta menyampaikannya kepada publik,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. Ia menambahkan bahwa surat rehabilitasi dari Presiden akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Prasetyo menjelaskan bahwa DPR mengusulkan pemberian rehabilitasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, dan pemerintah menindaklanjutinya melalui pembahasan internal.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan di ASDP yang muncul pada Juli 2024. “Kami kemudian menyampaikan hasil kajian hukum itu kepada pemerintah,” ujar Dasco.
Dalam perkara korupsi ASDP, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta kepada Ira Puspadewi. Sementara itu, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. (*)
Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber





.jpg)
