01 December 2025

Get In Touch

Kalapas Enemawira Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Komisi XIII Mengecam

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.

JAKARTA (Lentera) - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam tindakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, yang diduga memaksa warga binaan muslim mengonsumsi daging anjing. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.

Mafirion meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kepala Lapas Enemawira dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan tindakan memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, KUHP Pasal 156, 156a, 335, dan 351 dengan jelas mengatur larangan diskriminasi dan penodaan agama. “Aturan dalam KUHP menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” ujar politisi Fraksi PKB ini.

Selain melanggar KUHP, tindakan tersebut juga dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan tanpa paksaan.

“Ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Walaupun mereka warga binaan, hak asasi mereka tetap harus dilindungi. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Mafirion menyebut tindakan semacam itu berbahaya karena terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, institusi yang seharusnya menjalankan fungsi pembinaan. Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertindak cepat dan tegas.

“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penindasan dan tindakan sewenang-wenang. Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Mafirion juga meminta aparat penegak hukum menangani kasus tersebut agar tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas, mengingat sensitivitas isu diskriminasi agama.

“Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” pungkasnya. (*)

Reporter : Lutfi
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.