25 November 2025

Get In Touch

Trenggalek Berhasil Tekan Perkawinan Anak, Program Desa Jadi Kunci Keberhasilan

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.

TRENGGALEK (Lentera) – Upaya Kabupaten Trenggalek dalam menurunkan angka perkawinan anak menunjukkan hasil positif. Sejak program diluncurkan pada 2021, angka kasus dilaporkan turun hingga 60–70 persen. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran aktif pemerintah desa yang berada di garis terdepan sistem administrasi pernikahan.

Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis dalam proses pernikahan sehingga keterlibatan mereka memberi dampak besar. “Peran desa sangat signifikan, karena desa lah yang memfasilitasi proses pernikahan itu sendiri,” ujarnya saat rapat monitoring dan evaluasi pencegahan perkawinan anak bersama Pemprov Jawa Timur di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Senin (24/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Mas Ipin mengusulkan agar pemerintah provinsi mendorong Gerakan Desa Nol Perkawinan Anak, terlebih saat anggaran fiskal daerah mengalami penurunan.

Ia memaparkan sejumlah capaian penurunan kasus dari beberapa kecamatan sebagai bukti keberhasilan gerakan. “Alhamdulillah di Trenggalek progresnya cukup baik. Panggul yang awalnya hampir 5 persen sekarang menjadi nol koma. Munjungan dari 6 persen turun menjadi satu koma, Kampak dari 5 persen kini juga nol koma,” jelasnya.

Berdasarkan data terakhir, jumlah kasus yang sebelumnya mencapai hampir 90 kini tersisa sekitar 30 kejadian. Menurutnya, kemerosotan angka tersebut tidak terjadi secara kebetulan, melainkan karena adanya sistem dan komitmen desa.

“Faktor penurunan ini karena kita melibatkan desa. Tanda tangan kepala desa itu penting karena formulir N1 dari desa tercatat di Pengadilan Agama. Ketika desa peduli, hasilnya sangat efektif,” lanjutnya.

Mas Ipin menambahkan bahwa pihaknya menekankan pendekatan edukatif agar masyarakat memahami bahwa pernikahan bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga perlu kesiapan mental, pendidikan, dan ekonomi.

“Pernikahan sah itu baik, tetapi lebih baik lagi kalau dipersiapkan. Dalam Islam bukan hanya baligh, tetapi juga harus aqil atau berakal,” tegasnya.

Ia mengakui tantangan terbesar saat ini adalah kasus married by accident yang dipicu pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan orang tua, terutama yang bekerja di luar daerah.

Karena itu, ia berharap seluruh elemen masyarakat turut mengawasi generasi muda agar terhindar dari risiko perkawinan anak.

Sebagai bentuk motivasi, Bupati juga mempertimbangkan pemberian insentif bagi desa yang berhasil mempertahankan status tanpa kasus perkawinan anak.

“Nanti mungkin apresiasinya berupa hadiah fiskal untuk desa. Daripada menggaji banyak kader tetapi anggaran tidak tersedia, menggerakkan tokoh desa bisa menjadi solusi,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Herlambang
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.