JAKARTA (Lentera) - Badan Pangan Nasional (BPN) (Bapanas) menilai percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan merupakan hal krusial untuk memperkuat kedaulatan pangan dan menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor komoditas strategis.
Deputi Penganekaragaman Pangan dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto menuturkan RUU Pangan harus menempatkan kedaulatan pangan sebagai pondasi utama.
“Pemenuhan kebutuhan pangan nasional harus mengutamakan produksi dalam negeri, meminimalkan impor, dan secara bertahap menghentikan ketergantungan pada komoditas luar negeri,” kata Andriko dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (23/11/2025).
Andriko menilai, tekanan dinamika global, penyusutan lahan, perubahan iklim, hingga kebutuhan data pangan presisi menuntut regulasi yang lebih adaptif.
“Regulasi pangan ke depan harus memperkuat cadangan pangan nasional, meningkatkan efisiensi rantai pasok, menjamin perlindungan dalam ekosistem pangan secara berkelanjutan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” terangnya.
Andriko menambahkan Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan Komisi IV DPR RI juga menyoroti pentingnya diversifikasi pangan lokal, termasuk substitusi hingga 30% konsumsi pangan lokal sebagai pengganti terigu untuk mengurangi impor gandum.
Untuk itu, Andriko menyatakan Bapanas berkomitmen mengawal penyempurnaan regulasi pangan agar sejalan dengan visi Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman, serta mimpi besar Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kedaulatan pangan nasional.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto atau yang akrab disapa Titiek Soeharto menegaskan RUU Pangan harus mampu menjawab tantangan nyata sektor pangan, mulai dari perubahan iklim hingga penyusutan lahan.
Titiek menilai penguatan tata kelola pangan berkelanjutan dan perlindungan petani menjadi prioritas.
“RUU Pangan harus memastikan perlindungan petani, menjamin akses air, mendorong digitalisasi pupuk, memperkuat pertanian organik, dan membuka ruang tumbuh UMKM pangan,” tutup Titiek, dikutip dari Bisnis (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)
