22 November 2025

Get In Touch

BKAD Kota Malang Pastikan Belanja PPPK di RAPBD 2026 Tidak Sampai Rp700 Miliar

Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang memastikan belanja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rancangan APBD (RAPBD) 2026 tidak menyentuh angka Rp700 miliar.

Kepastian ini disampaikan Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan menanggapi informasi yang menyebut pos belanja PPPK mencapai Rp1 triliun.

"Kalau di APBD 2026, Rp1 triliun untuk belanja PPPK itu gak sampai," ujarnya, dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sabtu (22/11/2025). Ia menambahkan, angka tersebut bahkan tidak mencapai Rp900 miliar. "Saya gak hafal, ya. Tetapi gak sampai Rp900 miliar," lanjutnya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah nilai tersebut berada di bawah Rp700 miliar, Subkhan menegaskan, total belanja PPPK untuk 2026 masih berada jauh di bawah angka tersebut. "Masih jauh, ya. Di bawah Rp700 miliar," katanya.

Subkhan juga menjelaskan, angka Rp1,18 triliun yang muncul dalam pembahasan RAPBD 2026, merupakan total keseluruhan dari belanja pegawai. Yang di dalamnya termasuk ASN dan PPPK penuh waktu.  "Itu kan total keseluruhan. Jadi semua ASN, termasuk PNS dan PPPK. Itu untuk total ASN," jelasnya.

Dalam kesempatannya ini, Subkhan juga menjelaskan terkait komponen gaji PPPK. Menurutnya, gaji PPPK golongan terendah berada pada kisaran Rp3 jutaan. Besaran gaji tersebut bergantung pada jabatan dan tingkat pendidikan yang dimiliki masing-masing pegawai.

"Golongan terendah masih Rp3 jutaan, lah. Kan melihat tingkat jabatannya juga. Kemudian tingkat pendidikannya, kalau SD berapa, SMA berapa, gitu," paparnya.

Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh tunjangan melekat sebagaimana diatur dalam ketentuan ASN. Salah satunya adalah tunjangan keluarga. "Karena ASN, jadi ada tunjangan melekat. Di UU Kepegawaian juga ada. Seperti tunjangan keluarga, itu," kata Subkhan.

Lebih lanjut, khusus untuk PPPK paruh waktu, sambung Subkhan, tidak dibebankan pada pos belanja pegawai, melainkan pada belanja barang dan jasa. Hal ini disebabkan adanya perbedaan skema antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

"Paruh waktu itu nanti masuknya di belanja barang dan jasa. Bukan belanja pegawai," ungkapnya.

Ia menjelaskan, PPPK paruh waktu memiliki karakteristik tersendiri. Hampir mirip dengan sistem outsourcing, namun tetap berada dalam pengaturan pemerintah daerah dengan masa kontrak berbeda.

"Semacam itu, tetapi berbeda. Tetap nanti diatur, jadi PPPK paruh waktu ini kan durasinya satu tahun. Kalau PPPK penuh waktu itu 5 tahun," jelasnya.

Saat ini, menurutnya jumlah PPPK paruh waktu yang sedang dalam proses penyelesaian mencapai sekitar 150 orang. Subkhan menyebut, sebagian besar kemungkinan akan ditempatkan di beberapa organisasi perangkat daerah seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.