23 November 2025

Get In Touch

Pemkot Siapkan Lelang Direksi, Pasar Surya Bersiap Berubah Jadi Perseroda

Rapat paripurna DPRD Kota Surabaya membahas sejumlah Raperda. (Amanah/Lentera).
Rapat paripurna DPRD Kota Surabaya membahas sejumlah Raperda. (Amanah/Lentera).

SURABAYA (Lentera) — DPRD Kota Surabaya menggelar sidang paripurna untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (19/11/2025) di Gedung DPRD Surabaya lantai 3. Salah satu agenda yang menjadi sorotan adalah rencana pembenahan besar terhadap Pasar Surya yang akan diubah statusnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan transformasi itu akan disertai lelang jabatan direksi secara terbuka serta perombakan menyeluruh pada sistem pengelolaan. Pemkot dan DPRD sepakat badan usaha pengelola pasar tradisional tersebut membutuhkan nafas baru agar lebih profesional dan mampu mengikuti standar tata kelola modern.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan perubahan badan hukum PD Pasar Surya bukan sekadar penyesuaian regulasi. Momentum ini, sengaja dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan struktural, mulai dari manajemen, sistem keuangan, hingga regulasi internal.

“Ada beberapa hal yang sebelumnya kurang tepat, baik dalam pengelolaan maupun aturan hukumnya. Maka saat menjadi Perseroda ini, semuanya kita perbaiki,” kata Lilik.

Lilik menambahkan, Pemkot telah menyiapkan proses lelang jabatan direksi Pasar Surya yang akan dilakukan secara terbuka seperti rekrutmen direksi Kebun Binatang Surabaya (KBS) beberapa waktu lalu. "Target seleksi akan dimulai tahun ini, agar operasional Perseroda tak terhambat," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, menyoroti kondisi pasar tradisional yang dinilai masih jauh dari standar ideal. Ia menuturkan perubahan badan hukum Pasar Surya harus berdampak pada perbaikan nyata di lapangan, terutama terkait kebersihan, keamanan, dan penataan pedagang.

“Kita ingin pasar tradisional tidak kalah dari pasar modern. Bersih, tertata, parkirnya rapi. Kalau nyaman, pengunjung pasti datang, pedagang juga lebih aman,” ujarnya.

DPRD mencatat sejumlah persoalan klasik masih muncul, mulai dari APAR (alat pemadam api ringan) kedaluwarsa, area rawan kebakaran, hingga pedagang yang berjualan di luar zona resmi. Menurut Bahtiar, hal itu tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keselamatan pedagang dan pengunjung.

Ia juga mengatakan beberapa pasar sebenarnya membutuhkan revitalisasi, namun belum bisa diprioritaskan karena anggaran terbatas. Pemkot saat ini masih fokus pada penanganan banjir serta perbaikan infrastruktur sesuai visi RPJMD.

“Makanya nanti Perseroda Pasar Surya harus koordinasi dengan Pemkot untuk menentukan pasar mana yang jadi prioritas. Banyak inventaris di pasar yang butuh pembenahan,” jelasnya.

Selain isu Pasar Surya, rapat paripurna juga membahas Raperda lain, termasuk pengelolaan air limbah domestik serta tukar guling aset di kecamatan Sumur Welut, Lakarsantri. Seluruh Raperda tersebut akan dibahas lebih detail di masing-masing komisi sebelum Pemkot menyampaikan jawaban pada paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (20/11/2025). (*)

 

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.