22 November 2025

Get In Touch

Komisi A DPRD Jatim Ingatkan Ancaman Tiga Masalah Sosial pada Siswa Bojonegoro

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Purnomo saat Reses di SMK Muhammadiyah 1 Sumberejo, Bojonegoro.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Purnomo saat Reses di SMK Muhammadiyah 1 Sumberejo, Bojonegoro.

SURABAYA (Lentera) — Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Purnomo, mengingatkan tiga ancaman masalah sosial—bullying, narkoba, dan judi online—saat bertemu siswa-siswi dalam agenda reses di SMK Muhammadiyah 1 Sumberejo, Bojonegoro, Rabu (19/11/2025). 

Ia menyatakan ketiganya telah mengganggu tatanan sosial masyarakat dan membutuhkan perhatian serius pemerintah. “Korbannya sudah banyak, dan butuh perhatian pemerintah. Negara harus hadir,” ungkap Freddy. 

Legislator dari Partai Golkar itu menyampaikan kekhawatirannya bahwa tanpa penanganan awal, generasi muda berpotensi menjadi korban berikutnya.

Freddy menegaskan maraknya praktik perjudian di masyarakat, khususnya judi online, yang terus meningkat seiring perkembangan teknologi. Ia menyebut kelompok ekonomi menengah ke bawah menjadi yang paling banyak terjebak. Indonesia, katanya, bahkan tercatat memiliki sekitar 4 juta pemain judi online, mencakup usia dewasa hingga anak-anak.

Terkait bullying, Freddy mengingatkan bahwa tindakan tersebut kerap berujung pada korban jiwa dan memengaruhi kondisi psikologis korban. 

"Aksi bullying ini merugikan korban hingga mempengaruhi psikisnya. Fenomena bullying menyebabkan pelaku bertindak semena-mena pada korban,” ujarnya. 

Ia juga menyinggung bahwa perilaku tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat 2 mengenai hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam kesempatan itu, Freddy turut menanggapi usulan hibah pendidikan. Ia menyatakan dukungan selama persyaratan dipenuhi dan pengelolaan dilakukan secara amanah. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam bantuan sekolah. Menurutnya, setelah hibah diterima, tim verifikasi dari provinsi akan melakukan pengecekan dan laporan pertanggungjawaban menjadi kewajiban penerima. 

"Tapi kalau ada temuan ya tanggung jawab penerima,” pungkasnya. (ADV)

 

Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.