
JAKARTA (Lentera) -Kementerian Haji dan Umrah menargetkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi dapat dimulai sebelum bulan Desember 2025.
Untuk itu, Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, bakal segera berbicara dengan Komisi VIII DPR RI guna membahas dan menetapkan besaran biaya yang mesti dibayar oleh setiap calon haji.
Apalagi, dia menyebut, bakal dibentuk Panja Biaya Haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam waktu dekat.
"Kita akan bicara dengan DPR, Panja BPIH, nanti disepakati keluar Keppres. Mudah-mudahan sebelum Desember sudah bisa lunasi (mulai pelunasan)," ujar Irfan di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
"Sekarang ini DPR lagi reses, mungkin ya sekitar 20 Oktober ini mungkin. Tapi tergantung jadwal dari DPR,” katanya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan juga mengungkapkan, persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 baru mencapai sekitar 25 persen.
Menurut Irfan, sejumlah langkah awal telah dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah, termasuk di antaranya pembayaran uang muka untuk akomodasi di Arafah dan Mina.
“Kita sudah tahap 25 persen dari langkah-langkah yang sudah kita hasilkan. Karena kita sudah mengambil tempat di Arafah Mina, kita sudah membayar sebagian uang muka untuk Arafah Mina. Dan kita juga sudah pilih dua syarikat, dan itu juga akan terus,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Kendati belum ditetapkan berapa besaran biaya haji, Irfan mengimbau calon jemaah haji yang masuk dalam estimasi keberangkatan haji 2026 untuk mulai mempersiapkan dana pelunasan.
"Itu (persiapan pelunasan) seharusnya sekarang persiapannya. Jangan terlalu mepet," ujarnya.
Irfan mengingatkan calon jemaah untuk menjaga kesehatan karena Pemerintah Indonesia akan memperketat ketentuan istithaah kesehatan haji. Kebijakan ini diambil atas permintaan dari otoritas Arab Saudi.
Menurut dia, Pemerintah Arab Saudi bisa saja memulangkan jemaah haji ke negara asalnya jika diketahui ada yang tidak memenuhi aspek istithaah kesehatan.
"Saudi menyampaikan mereka akan mengecek kesehatan jamaah haji secara acak di bandara sana,” katanya.
BPKH Sudah Bayar Uang Muka
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan, sudah membayar uang muka kepada Pemerintah Saudi sekitar Rp 2,7 triliun.
"BPKH sudah menyetorkan Rp 2,7 triliun untuk uang muka sebagai pendaftaran bagi negara Indonesia di sistem e-Hajj di Arab Saudi. Itu tujuannya untuk memesan tempat di Arafah," kata Fadlul.
Fadlul menyebut, mulai tahun ini mereka akan lebih dalam terlibat proses persiapan haji, khususnya dalam pengadaan atau penawaran harga kebutuhan operasional jemaah di Arab Saudi.
Selama ini, BPKH bertugas sebagai juru bayar saja karena seluruh pencarian kebutuhan jemaah haji dilakukan oleh Kementerian Agama.
"Di dalam revisi undang-undang penyelenggara ibadah haji kemarin sudah ada pasal yang menyampaikan bahwa BPKH akan turut dalam penyelenggara ibadah haji. Nah nanti kita lihat bagaimana implementasinya,” ujarnya (*)
Editor: Arifin BH