04 November 2026

Get In Touch

Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Telepon Presiden

Jumpa pers oleh Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, di Mabes Polri Selasa (3/11/2026). (ist)
Jumpa pers oleh Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, di Mabes Polri Selasa (3/11/2026). (ist)

JAKARTA (Lentera) - Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat serta tokoh masyarakat. Ketiga tersangka yang diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam yaitu LSP, ASN dan EH.

Ketiga tersangka, yang salah satunya, melansir Kompas.com, yaitu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung ditahan di rutan mabes Polri. "Ketiga tersangka kami tahan di rutan mabes polri," kata Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin dalam jumpa pers bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, di Mabes Polri Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, Polri menetapkan tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Asep mengatakan selain melakukan penyadapan telepon Presiden Prabowo, ada beberapa nomor yang disadap oleh tersangka mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Pernyadapan tersebut tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar uu berlaku.

Asep mengatakan tiga tersangka ini memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri.

Menurutnya terdapat beberapa nomor yang disadap dan dimasukan dalam sistem tanpa verifikasi. "Kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakkan hukum berdasar UU yang berlaku," ujar Asep.

Aksi penyadapan itu dilakukan pada 2025-2026. "Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut," katanya 

Pada Oktober 2026 tersangka menurut Asep memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan tersebut. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 handphone, 1 iPad dan 4 flashdisk.

Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir melansir CNNIndonesia.

"Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya. (*)


Editor: Lutfiyu Handi
 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.