04 November 2026

Get In Touch

Tekan Emisi Gas Rumah Kaca, Pemkot Malang Jajaki Gandeng Swasta

Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang. (Santi/Lentera)
Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menjajaki keterlibatan perusahaan swasta, dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca (GRK) di wilayahnya.

Melalui skema tersebut, sektor swasta diharapkan turut memberikan dukungan pendanaan bagi kegiatan pengendalian emisi yang dilakukan pemerintah daerah maupun kelompok masyarakat.

"Pelibatan perusahaan ini menjadi salah satu skema yang tengah kami sosialisasikan. Nanti harapannya perusahaan-perusahaan besar itu dapat memberikan subsidi kepada Pemkot Malang ataupun dukungan pendanaan langsung untuk kegiatan pengendalian GRK yang dilaksanakan kelompok masyarakat," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, Selasa (3/11/2026).

Salah satu sektor usaha yang menjadi perhatiannya adalah perusahaan produsen air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini mempertimbangkan tingginya konsumsi produk tersebut di kalangan masyarakat Kota Malang.

Dalam skema tersebut, Raymond mengatakan perusahaan dapat memberikan dukungan pendanaan, sementara Pemkot Malang menyiapkan sejumlah lokasi untuk pelaksanaan kegiatan pengendalian emisi.

Beberapa kegiatan yang direncanakan antara lain penanaman pohon dan pembuatan instalasi hidroponik di lingkungan permukiman.

Dijelaskannya, upaya pengendalian GRK perlu melibatkan masyarakat secara langsung dan dimulai dari lingkup terkecil, mulai dari rumah tangga, RT/RW hingga kelurahan. Sehingga upaya pengurangan emisi tidak hanya bergantung pada program pemerintah daerah.

"Karena kondisi saat ini perlu penanganan yang dimulai dari rumah tangga, tiap warga di RT/RW, kelurahan tanpa harus menunggu dari pemerintah daerah," katanya.

Selain penanaman pohon dan hidroponik, Raymond menyebut, pihaknya juga tengah menyosialisasikan pembuatan lubang resapan biopori sebagai bagian dari upaya pengendalian GRK di lingkungan masyarakat.

"Kami berupaya mengadaptasi program dari pemerintah pusat agar dapat diterapkan sesuai kebutuhan di tingkat lokal," imbuhnya.

Pengendalian emisi juga diarahkan melalui pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R). Upaya ini bertujuan agar penanganan sampah tidak hanya terpusat di hilir atau TPA, tetapi juga dilakukan sejak dari sumbernya.

"Harapannya sampah tidak hanya tertangani di hilir atau di TPA, tetapi sudah dilaksanakan di hulu. Dengan adanya pengolahan sampah di situ akan meminimalisir penyebab GRK," katanya.

Di sektor pengelolaan sampah, DLH Kota Malang memastikan, penerapan metode sanitary landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, bukan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca, terutama gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah.

"Sebelum kebakaran pun upaya meminimalkan emisi gas metana juga sudah kami lakukan melalui penyiraman bakteri susu," paparnya.

Terkait pembiayaan, Raymond menyebut anggaran program pengendalian GRK akan bersumber dari APBN. Menurutnya, kemampuan APBD Kota Malang masih terbatas sehingga perlu diprioritaskan untuk menangani persoalan persampahan.

Terlebih, volume sampah yang masuk ke TPA Supit Urang saat ini mencapai sekitar 700 ton per hari. Kondisi tersebut membuat pengelolaan sampah masih menjadi salah satu fokus utama DLH Kota Malang.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.