04 November 2026

Get In Touch

Komisi D DPRD Jatim Soroti Serapan Anggaran Program Sampah DLH yang Baru Capai 9,64 Persen

Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan
Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan

SURABAYA (Lentera) – Komisi D DPRD Jawa Timur mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim mengevaluasi pelaksanaan program pengelolaan sampah menyusul rendahnya realisasi anggaran pada 2026. Hingga 15 Oktober 2026, serapan program persampahan tercatat baru mencapai 9,64 persen.

Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan mengungkapkan capaian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, agar pelaksanaan program pada tahun berikutnya lebih efektif. Terlebih, DLH mengusulkan pagu program persampahan sebesar Rp2,175 miliar dalam RAPBD 2027.

“Program pengelolaan sampah harus lebih konkret. Pengurangan sampah dari sumber harus diperkuat, termasuk pengolahan berbasis masyarakat dan kerja sama pengelolaan sampah regional,” ungkap Martin, Selasa (03/10/2026).

Menurut Komisi D, penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan. DLH perlu memperkuat pengurangan sampah sejak dari sumber serta mendorong pengolahan berbasis masyarakat dan kerja sama pengelolaan sampah antardaerah.

Komisi D juga menyoroti, masih adanya desa yang belum memiliki kontainer pengangkut sampah. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan program dan usulan kegiatan DLH agar sarana yang disediakan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Masih ada desa yang belum memiliki kontainer pengangkut sampah. Karena itu, kami meminta DLH memperbanyak dan memperluas ragam kamus usulan. Jangan hanya berupa kendaraan roda tiga, tetapi juga kebutuhan sarana persampahan lainnya yang memang dibutuhkan di lapangan,” jelas Martin yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu.

Selain serapan program persampahan, Komisi D mencatat, realisasi anggaran DLH secara keseluruhan hingga 15 Oktober 2026 baru mencapai 50,09 persen. Angka tersebut masih di bawah rata-rata realisasi APBD Provinsi Jawa Timur yang mencapai 64,05 persen.

Martin mengatakan, hambatan pelaksanaan anggaran, terutama terkait pengadaan dan kegiatan di lapangan, harus dievaluasi sebelum rincian anggaran DLH 2027 disetujui.

“Komisi D mendesak DLH mengevaluasi hambatan pelaksanaan anggaran 2026, terutama terkait pengadaan dan kegiatan di lapangan. Jangan sampai anggaran sudah disiapkan, tetapi pelaksanaannya tidak optimal,” pungkasnya.

 

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.