02 November 2026

Get In Touch

Gaji PPPK Kota Malang Sekitar Rp200 M Masih Dibebankan di APBD 2027

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang, Baihaqi. (Santi/Lentera)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang, Baihaqi. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah pusat hingga kini belum memberikan kepastian terkait rencana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang  mencapai sekitar Rp200 miliar ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih membebankan kebutuhan gaji PPPK dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.

"Belum ada petunjuk teknis maupun pelaksanaannya. Saya kemarin juga sudah konsultasi ke Kemendagri, itu belum ada istilahnya aturan hitam di atas putihnya terkait dengan rencana pengalihan pembayaran PPPK ke APBN," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, informasi mengenai kepastian pemerintah pusat menanggung gaji PPPK mulai Januari 2027 belum cukup menjadi dasar bagi Pemkot Malang untuk mengubah perencanaan anggaran. Pemerintah daerah tetap membutuhkan regulasi tertulis sebagai landasan hukum sebelum melakukan penyesuaian terhadap pos belanja tersebut.

"Sampai sekarang masih tetap kami anggarkan di APBD 2027. Nanti kalau sudah ada petunjuk secara tertulis dari Kemendagri, alhamdulillah. Tinggal kami geser saja. Bisa nanti digeser untuk program kegiatan prioritas lain," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, sebelumnya meminta Pemkot Malang lebih aktif mengomunikasikan rencana pengalihan pembiayaan gaji PPPK tersebut kepada pemerintah pusat. Menurutnya, peluang pengalihan beban anggaran ini perlu dikawal agar dapat diperhitungkan dalam penyusunan APBD 2027.

Terlebih, alokasi nasional sebesar Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK daerah telah disepakati dalam APBN 2027. Namun, komponen pembiayaan tersebut belum terlihat dalam postur RAPBD Kota Malang 2027 yang disampaikan Wali Kota dalam rapat paripurna DPRD pada 27 Oktober 2026 lalu.

Bayu memperkirakan kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK di lingkungan Pemkot Malang mencapai sekitar Rp200 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih merupakan perhitungan awal yang perlu diverifikasi oleh BKAD bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang.

Ia menilai, Pemkot perlu segera meminta kejelasan mengenai mekanisme pengalihan, besaran alokasi, hingga kepastian penyaluran anggaran dari pemerintah pusat. Dengan begitu, potensi perubahan beban pembiayaan dapat diperhitungkan sebelum APBD 2027 ditetapkan.

"Ini peluang yang harus benar-benar dikawal oleh Pemkot. Jangan sampai kebijakan pemerintah pusat sudah disepakati, tetapi daerah tidak aktif menindaklanjuti sehingga belum terakomodasi dalam perencanaan anggaran. Kami mendorong BKAD dan BKPSDM segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujar Bayu.

Menurutnya, apabila pembiayaan gaji PPPK dapat dialihkan ke pemerintah pusat sesuai mekanisme yang ditetapkan, maka beban belanja daerah berpotensi berkurang. Kondisi tersebut sekaligus membuka ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemkot Malang untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.

Sejumlah program yang dinilai dapat menjadi prioritas di antaranya peningkatan infrastruktur jalan dan drainase, pemeliharaan pasar, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Jangan sampai ruang fiskal yang terbuka justru tidak dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Bayu menambahkan, pembahasan RAPBD Kota Malang 2027 masih berlangsung dengan batas akhir penetapan APBD pada 30 November 2026. Karena itu, ia berharap kepastian pembiayaan PPPK dari pemerintah pusat dapat diperoleh sebelum tenggat tersebut agar perencanaan anggaran daerah dapat disesuaikan. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.