31 October 2026

Get In Touch

Polrestabes Surabaya Tangkap Ratusan Pelaku 3C Selama Dua Bulan

Polrestabes Surabaya menunjukkan para tersangka kejahatan 3C dalam rilis pada Jumat (30/10/2026).
Polrestabes Surabaya menunjukkan para tersangka kejahatan 3C dalam rilis pada Jumat (30/10/2026).

SURABAYA (Lentera) – Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 112 orang terkait kejahatan jalanan seperti 3C yakni Curat, Curas dan Curanmor selama  bulan September hingga Oktober 2026.

“Ratusan pelaku 3C ini, merupakan langkah nyata Polrestabes Surabaya untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ini merupakan sebuah komitmen kami,” ucap Kapolrestabes Surabaya Kombes. Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Jumat (30/10/2026).

Ia menandaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan dilakukan bersama Polsek Jajarannya sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Sutkamtibmas) di Kota Surabaya.

Berdasarkan pengungkapan dari 157 perkara yang ditangani, kasus pencurian kendaraan bermotor mendominasi dengan 112 kasus. Sementara pencurian dengan pemberatan tercatat 40 kasus dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 5 kasus.

“Sebanyak 72 tersangka diamankan dalam perkara curanmor, 33 tersangka kasus curat, dan 7 tersangka lainnya terkait kasus curas,” tuturnya.

Selain itu, modus operandi kasus tersebut didominasi para pelaku Curanmor. Mereka merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T. “Selain itu, aksi Curat yakni memanjat pagar atau tembok sebanyak 26 kasus, merusak atau memotong pengaman sebanyak 12 kasus, serta Curas yaitu perampasan atau penodongan sebanyak 7 kasus,” katanya.

Kombes Pol Luthfi juga menjelaskan, tercatat 5 kasus yang melibatkan kendaraan dengan kunci masih menempel saat ditinggalkan pemiliknya. “Kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 13 unit sepeda motor, 17 kunci T, Y, dan L, 13 telepon genggam, dua senjata tajam, satu kunci magnet, serta sejumlah dokumen kendaraan dan perhiasan,” jelasnya.

“Dari 13 sepeda motor yang berhasil diamankan, delapan unit telah dikembalikan kepada pemiliknya,” sambung Kombes Pol Luthfi.

Sedangkan, sasaran para pelaku di kawasan permukiman juga menjadi lokasi paling banyak ditemukan tindak kejahatan, yakni sebanyak 124 kasus. Yaitu 17 kasus terjadi di kawasan rumah kos, 7 kasus di pertokoan atau perkantoran, 5 kasus di jalan umum, dan 4 kasus di sekitar masjid.

Kemudian, kejahatan tertinggi tercatat pada pukul 03.00 hingga 09.00 WIB dengan 78 kasus. Selanjutnya, 37 kasus terjadi pada pukul 21.00 hingga 03.00 WIB, sebanyak 23 kasus pada pukul 15.00 hingga 21.00 WIB, serta 19 kasus pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. 

IA menandaskan, dengan demikian menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan permukiman dan keamanan kendaraan perlu menjadi perhatian, terutama pada jam-jam yang paling banyak tercatat dalam pengungkapan perkara. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.

“Kami meminta masyarakat untuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan,” pungkasnya. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.