31 October 2026

Get In Touch

MA Kabulkan Kasasi Suket Penyetaraan SMA Wapres Gibran, Nyatakan Tidak Sah

Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (foto:ist/dok.Ant)
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat (30/10/2026) dan dikonfirmasi HM Subhan, selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan mengutip CNN Indonesia, Jumat (30/10/2026).

Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Sementara itu, dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, Jumat (30/10/2026), putusan kasasi dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulius, serta hakim anggota masing-masing Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada 30 Oktober 2026.

"Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA pada perkara Suket Penyertaan Pendidikan Gibran seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA mengutip Antara, Jumat (30/10/2026).

Adapun, kasasi itu diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara pengadilan 62/G/2026/PTUN.JKT, jenis perkara tata usaha negara (TUN), diterima oleh MA pada 23 September 2026.

Permohonan tersebut diregistrasi pada 8 Oktober 2026, dan tanggal distribusi 30 Oktober 2026. Termohon dalam perkara tersebut, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pengertian kata "kabul" dalam putusan tingkat kasasi itu, berarti permohonan yang diajukan pemohon dikabulkan oleh MA.

Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat sebelumnya (judex facti) dibatalkan dan MA dapat memutus sendiri perkara tersebut, atau memberi petunjuk untuk pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang berwenang.

Untuk diketahui, pemohon Subhan Palal sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah SMA Gibran. 

Perkara tercatat dengan nomor 583/Pdt.G/2025 diajukan pada 29 Agustus 2025 lalu.

Selanjutnya, pada Agustus 2026, Subhan mengajukan banding ke PTUN yang amar putusannya menerima permohonan banding dari pembanding, menguatkan putusan pengadilan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN/JKT tanggal 21 Mei 2026 yang dimohonkan banding.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.