Ada 3.244 Aduan Pinjol Ilegal di Jatim, Wakil Ketua DPRD Desak Pengaduan Dikawal hingga Tuntas
SURABAYA (Lentera) – Tercatat ada 3.244 aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di Jawa Timur dan menempati peringkat kedua secara nasional. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur yang dikutip dalam naskah, jumlah aduan di Jatim berada di bawah Jawa Barat yang mencatat 5.676 laporan. Sementara itu, DKI Jakarta menempati posisi ketiga dengan 2.937 laporan.
Menyikapi tingginya laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Budiono, mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim memperkuat koordinasi penanganan pengaduan serta mengambil langkah konkret untuk mencegah bertambahnya korban.
Budiono menilai tingginya jumlah aduan tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital. Menurutnya, upaya penanganan tidak cukup hanya mengandalkan imbauan atau menunggu masyarakat menjadi korban dan melaporkan kasus yang dialami.
“Diskominfo Jatim harus bergerak cepat. Jangan hanya menunggu masyarakat menjadi korban dan menyampaikan pengaduan. Perlu ada langkah proaktif, koordinasi yang kuat dengan Komdigi, serta edukasi yang menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan,” ungkap Budiono, Kamis (29/10/2026).
Politisi Partai Gerindra itu mendorong Diskominfo Jatim memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, serta aparat penegak hukum. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mempercepat penanganan aplikasi, situs web, maupun kanal digital yang terindikasi memfasilitasi praktik pinjol ilegal.
Budiono juga mengingatkan agar setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti hingga tuntas. Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan laporan yang masuk menjadi dasar koordinasi penanganan, sehingga masyarakat tidak dibiarkan menghadapi persoalan penagihan ilegal seorang diri.
“Kalau ada aplikasi atau situs yang diduga digunakan untuk praktik pinjol ilegal, laporan harus segera dikoordinasikan dengan instansi berwenang. Jangan sampai kanal digital yang merugikan masyarakat terus menjangkau korban baru,” tegasnya.
Selain mendorong penanganan di ruang digital, Budiono meminta perluasan literasi keamanan digital dan keuangan, terutama bagi kelompok rentan yang mudah tergiur tawaran pencairan dana cepat di tengah tekanan ekonomi.
Edukasi tersebut, menurutnya, perlu mencakup cara memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman online, mengenali modus penipuan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi. Namun, ia menegaskan bahwa upaya perlindungan masyarakat tidak boleh hanya dibebankan kepada warga.
“Pemerintah harus hadir melalui langkah nyata. Edukasi penting, tetapi pengawalan pengaduan dan koordinasi penanganan juga harus berjalan. Tujuannya jelas, mencegah bertambahnya korban pinjol ilegal di Jawa Timur,” pungkasnya. (*)
Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
